PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-Alun Arek Lancor (Arlan) dan di sepanjang Jalan Kabupaten semakin menjamur. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kesulitan menertibkan para PKL.
Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan, Alun-Alun Arek Lancor semula difungsikan untuk warga yang ingin bersantai. Namun, lokasi tersebut saat ini sudah kumuh karena PKL berjualan di sekeliling Arlan. ”Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” ujarnya.
Menurutnya, mindset para PKL saat ini sudah tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Semula PKL minta disediakan tempat. ”Saat kami sediakan tempat yakni Food Colony Pamekasan, mereka tidak pindah. Alasannya, pendapatannya menyusut. PKL kembali pindah dan memanfaatkan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan. Hal itu sudah dilarang dalam perda,” tuturnya.
Dijelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan tiap-tiap koordinator PKL. Tujuannya, agar para PKL kembali menempati Food Colony. ”Secara bertahap, kami mengusahakan agar PKL yang memanfaatkan fasum untuk berjualan tidak hanya yang di Arlan, semuanya pindah,” katanya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti