Bawaslu Pamekasan Akan Panggil Gus Miftah terkait Aksi Bagi-Bagi Uang

Ina Herdiyana • Dipublikasikan Jumat, 5 Januari 2024 | 15:00 WIB
MELANGGAR: Gus Miftah membagikan uang kepada warga di rumah Haji Her, Blumbungan, Pamekasan. (Foto/capture)
MELANGGAR: Gus Miftah membagikan uang kepada warga di rumah Haji Her, Blumbungan, Pamekasan. (Foto/capture)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aksi bagi-bagi uang oleh publik figur Miftah Maulana Habiburrahman yang viral di media sosial (medsos) berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akan memanggil tokoh yang biasa dipanggil Gus Miftah tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, baik Gus Miftah maupun Haji Her, akan dipanggil oleh instansinya. Hal itu bertujuan agar keduanya memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Suryadi menyatakan, internalnya telah melakukan rapat pleno terhadap aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah di kediaman pengusaha tembakau bernama H. Khairul Umam. Hasilnya, peristiwa itu dimasukkan sebagai kategori dugaan politik uang.

Persoalan tersebut telah teregister dengan nomor 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/1/2024. Artinya, Bawaslu akan melakukan proses hukum dalam penanganan perkara itu. Yakni, memanggil Gus Miftah dan Haji Her –sapaan H Kahirul Umam.

”Beliau berdua akan kami panggil. Kami membutuhkan keterangan langsung dari beliau berdua,” ucapnya Kamis (4/1).

Pemanggilan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan aksi bagi-bagi uang. Sebab, dalam video yang beredar, dalam acara itu Gus Miftah juga berpantun yang isinya mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Tindakan tersebut diduga telah melanggar pasal 523 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. ”Itu dugaan pelanggaran yang ada dalam video tersebut. Makanya, ini akan kami proses sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Pengamat politik asal Pamekasan Akhmad Jayadi mengatakan, kejadian tersebut sudah sangat vulgar. Artinya, Bawaslu harus bisa melihat jeli unsur-unsur yang ada di dalamnya, baik fakta, historis, maupun lokasi.

Dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menyatakan, secara historis, basis dukungan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pilihan Gus Miftah cukup besar. Itu bisa dibuktikan dengan hasil Pemilu 2019.

”Lokasinya di Pamekasan. Lebih-lebih, menurut informasi yang kami terima, tokoh yang rumahnya menjadi tempat (bagi-bagi uang) ditengarai pendukung partai politik tertentu,” ungkapnya.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mendukung langkah Bawaslu Pamekasan untuk memanggil kedua pihak. Sebab, proses hasil dari pemeriksaan Bawaslu sangat dinanti publik. ”Syukur-syukur dua orang ini nantinya menghormati proses hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Gus Miftah menyampaikan, Haji Her adalah seorang pengusaha kaya asal Pamekasan yang memberikan sedekah setiap hari di berbagai tempat. Mulai dari pasar, sawah, pesantren, dan tempat lainnya.

Bagi-bagi uang yang dilakukan karena diminta membantu pembagian sedekah oleh pengusaha tembakau asal Kota Gerbang Salam itu. ”Saat bersilaturahmi kepadanya, beliau sedang membagikan sedekah. Saya diminta turut serta dalam proses pembagian,” ucapnya dilansir dari JawaPos.com(di/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Ina Herdiyana
bawaslu gus miftah badan pengawas pemilu media sosial medsos radar madura online