PAMEKASAN, RadarMadura.id – Gaji tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan di bawah upah minimum regional (UMR) dan upah minimun kabupaten (UMK). Setiap bulan, rata-rata mereka dibayar Rp 1,5 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Pamekasan Akhmad Dhofir Rosidi mengatakan, jumlah tenaga honorer di lembaganya cukup banyak.
Yakni, berjumlah 40 orang. Mereka bertugas sebagai tim reaksi cepat (TRC).
”Jumlah tenaga honorer tersebut tidak akan ada penambahan. Sebab, sesuai dengan regulasi, sudah tidak boleh menambah tenaga honorer,” terangnya Selasa (2/1).
Dhofir mengakui, gaji tenaga honorer yang bekerja di institusinya di bawah UMR dan UMK.
Saat ini UMK Pamekasan sebesar Rp 2.221.135. Untuk tahun ini gaji mereka tidak ada kenaikan.
Dia menjelaskan, setiap tahun institusinya mengajukan usulan untuk mendapatkan tambahan anggaran gaji tenaga honorer tersebut.
Namun, karena anggaran daerah yang minim, akhirnya belum disetujui.
”Makanya sampai sekarang gaji para tenaga honorer tetap sama,” terangnya.
Dhofir memaparkan tenaga honorer TRC sangat diperlukan keberadaannya di institusinya.
Sebab, TRC menjadi pertolongan pertama saat terjadi kebencanaan. Sehingga, masyarakat terdampak bencana bisa segera mendapat penanganan.
Dia menambahkan, meskipun gaji tenaga honorer di institusinya di bawah UMR dan UMK, pihaknya terus mendorong tenaga honorer bekerja maksimal.
Terutama saat terjadi bencana mesti lebih sigap untuk turun ke lapangan.
”Jika progres para tenaga honorer semakin baik, kemungkinan dinilai juga oleh pimpinan tertinggi daerah,” pungkasnya. (bai/han)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia