Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pergantian Kepala Puskesmas Teja Harus Lapor Kemendagri dan KASN

Abdul Basri • Rabu, 3 Januari 2024 | 02:34 WIB

 

Pasien saat dirawat di Puskesmas Teja Pamekasan. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
Pasien saat dirawat di Puskesmas Teja Pamekasan. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pergantian Kepala Puskesmas (Kapus) Teja Pamekasan yang tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilewati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Pamekasan Ach. Syaifurrahman mengatakan, sampai saat ini institusinya belum melakukan pergantian kapus Teja Pamekasan yang tidak memiliki STR dan SIP tersebut.

Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui institusinya. ”Untuk mengganti Kapus Teja (prosedurnya memang seperti) itu,” ujarnya.

Menurutnya, tahapan yang harus ditempuh institusinya adalah minta izin kepada Kemendagri sebelum melakukan pengisian Kapus.

Setelah mendapatkan izin dari Kemendagri, institusinya lalu mengajukan izin tersebut pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Setelah disetujui KASN, baru diserahkan pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tuturnya.

Dijelaskan, setelah semua tahapan itu dilalui, institusinya baru bisa melakukan seleksi dan rotasi Kapus Teja.

Peserta yang terpilih berdasar hasil seleksi tidak bisa langsung dilantik menjadi Kapus Teja.

”Hasil seleksi harus kami ajukan pada BKN untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, diserahkan pada Kemendagri lagi. Setelah itu, kami minta rekom KASN untuk dipelantik,” ulasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah mengatakan, seharusnya sebagai pejabat negara, ASN harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Terutama tertib aturan sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah. ”Sangat disesalkan apabila Kapus tidak memiliki STR dan SIP,” ungkapnya.

Wardatus Sarifah minta kepada instansi terkait yang menangani kepegawaian untuk bergerak lebih cepat melakukan pergantian Kapus Teja jika memang sudah tidak sesuai dengan ketentuan maka harus diproses.

”Jika tidak memiliki izin sesuai regulasi, masyarakat dikhawatirkan waswas saat hendak berobat,” paparnya. (bai/yan)

Editor : Abdul Basri
#pamekasan #kepala #puskesmas #teja