PAMEKASAN, RadarMadura.id – CV Jawara Internasional Djaya merasa diperlakukan tidak adil oleh satuan PJR Ditlantas Polda Jatim.
Itu setelah produk perusahaan rokok yang berbasis di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, itu diamankan polisi. Padahal, rokok yang disita bukan produk ilegal.
Owner CV Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto menceritakan, pada Minggu (17/12) lalu, perusahaannya mengirim barang ke Surabaya.
Barang tersebut berupa sepeda motor untuk sales dan rokok. ”Rokok kami resmi, ada pita cukainya,” tuturnya pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Pengiriman itu dilakukan melalui PT Pos Indonesia di Kabupaten Pamekasan. Pada Senin (18/12), dia menerima informasi bahwa barang sudah diberangkatkan.
”Nah, dalam pengiriman itu, informasinya PT Pos Indonesia juga menyertakan rokok ilegal, tapi bukan milik kami. Hanya waktu pengirimannya saja bersamaan,” ulasnya.
Menurut Alfianto, produk buatan CV Jawara Internasional Djaya diamankan anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim di kawasan Jembatan Suramadu.
Namun, sampai sekarang pihaknya belum menerima berita acara. Baik yang berkaitan dengan penyitaan maupun pemeriksaan.
”Padahal, ini sudah lebih dari 2x24 jam,” sebutnya.
Dijelaskan, proses hukum sebagaimana yang diterapkan anggota satuan PJR Ditlantas Polda Jatim tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Karena itu, perusahaannya akan melaporkan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim ke Bidpropam Polda Jatim maupun ke Divpropam Mabes Polri. Dengan begitu, menjadi pelajaran hukum bagi semua pihak.
”Apalagi, ini menyangkut perputaran ekonomi bagi perusahaan kami,” ingatnya.
Alfianto menuturkan, sebagai bagian dari masyarakat, dirinya tentu sangat kecewa. Sebab, penegakan hukum tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
”Sampai saat ini produk kami tidak dikembalikan. Padahal, tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani aparat kepolisian,” pungkasnya. (di/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia