Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

27.481 UMKM di Pamekasan Belum Punya NIB, DPMPTSP: Ayo Urus Legalitas Usaha, Gratis tanpa Pungutan!

Fatmasari Margaretta • Jumat, 22 Desember 2023 | 03:23 WIB

CAMILAN: Seorang remaja sedang membeli makanan ringan di Kelurahan Barurambat Kota, Minggu (26/11). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)
CAMILAN: Seorang remaja sedang membeli makanan ringan di Kelurahan Barurambat Kota, Minggu (26/11). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Hingga saat ini, baru 21.704 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki nomor induk berusaha (NIB). Padahal, jumlah total pelaku UMKM di Pamekasan mencapai 49.185. Dengan demikian, ada 27.481 UMKM belum memiliki NIB.

Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan Ketenagakerjaan Pamekasan Vendhy Christyawan mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan pelaku UMKM belum mendaftarkan produknya atau mengurus NIB.

”Salah satunya karena minimnya informasi dan rendahnya kesadaran mereka perihal pengurusan legalitas sebagai pelaku UMKM,” katanya.

Baca Juga: Anggaran Disporapar Pamekasan Dipangkas, Dana Perdin Susut Jadi Rp 30 Juta

Vendhy menyampaikan, pihaknya menargetkan 10 ribu pelaku UMKM di Pamekasan harus mengantongi NIB. Salah satu cara yang dilakukan adalah bekerja sama dengan pelayanan pengurusan NIB bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan. ”Untuk pengurusan NIB tidak dibebankan biaya sama sekali alias gratis,” katanya.

Vendhy berharap pelaku UMKM di Pamekasan bisa segera mengurus NIB tersebut. Salah satu tujuannya, agar produknya terjamin legalitasnya. Selain itu, kualitas produk yang sudah mengantongi NIB bisa lebih terjamin.

Baca Juga: Simpel Banget, Tahun Depan Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP, Dewan: Tetap Kontrol Penyalurannya

”Kami akan terus mendorong para pelaku UMKM di Pamekasan untuk segera mengurus NIB,” janjinya.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Ali menyampaikan, dinas terkait harus terus menggencarkan sosialisasi. Juga harus rajin melakukan jemput bola.

”Agar bisa lebih maksimal, bisa juga dengan melakukan kerja sama dengan pemerintah desa atau pemerintah kecamatan,” tandasnya. (ail/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#Trending #pamekasan #berita pamekasan #legalitas #NIB