PAMEKASAN, RadarMadura.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengaktifkan PT Aneka Usaha Mekkasan Makmur (PT AUMM) tersendat.
Pembahasan payung hukum perusahaan pelat merah itu tidak dilanjutkan oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Perusahaan yang dulu memiliki usaha bisnis di bidang servis AC itu dibekukan sejak 29 April 2021. PT AUMM dinilai terus mengalami kerugian. Pembekuan itu merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Hati-Hati! Modus Baru, Pelaku Penipuan Kelabui Korban, Janji Bisa Percepat Pembuatan Paspor
Menanggapi hal itu, Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Achmad Faisol belum bisa memberikan statement panjang.
Dia mengatakan, masih menunggu hasil audit atau pemeriksaan badan usaha milik daerah (BUMD) Pamekasan oleh BPK RI tahun ini.
”BUMD kami masih diperiksa. Ini pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahun. Jadi kami menunggu hasilnya dulu, apakah nanti akan berlanjut melaksanakan
Sementara itu, Ketua Pansus PT AUMM yang dibentuk DPRD Kabupaten Pamekasan Ismail mengatakan, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perusahaan tersebut dihentikan. Artinya, ditolak oleh pansus.
”Raperda yang diusulkan eksekutif kepada legislatif dihentikan. Kami mengkaji dengan melibatkan akademisi,” kata dia.
Dia menegaskan, beberapa draf tidak nyambung dengan naskah akademik. Dengan begitu, pansus memilih untuk tidak melanjutkan pembahasan.
Baca Juga: Deadline SPj Dana Bantuan Politik Januari 2024, Bakal Diaudit oleh BPK sebagai Bentuk Pengawasan
”Misalnya, di sana disebutkan ada penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar, tapi sumber dari modal itu tidak disebutkan. Makanya, kami harus transparan,” ucap Ismail.
Pria yang juga anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan ini menegaskan, pembentukan BUMD itu mengarah pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Artinya, core business dan planning business jelas.
Dia tidak ingin perusahaan yang dibentuk pemerintah hanya untuk menyerap anggaran semata. Namun, nilai manfaatnya malah tidak ada.
Karena itu, aktivasi PT AUMM harus benar-benar dilaksanakan dengan matang dan baik.
”Intinya, kita semua ingin dengan adanya BUMD itu perekonomian daerah meningkat, bukan justru menjadi ladang yang merugikan. Sebab, yang menerima kerugian adalah masyarakat Pamekasan secara umum,” tegasnya. (di/han)
Editor : Fatmasari Margaretta