PAMEKASAN, RadarMadura,id – Kampanye bukan berarti bebas tanpa aturan. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang kerap tidak sesuai aturan dan melanggar regulasi. Banyak APK dipasang di lokasi tidak semestinya. Seperti dipaku ke pohon.
Dua regulasi tidak membolehkan pemasangan APK pada pohon. Yakni, UU 7/2017 tentang Pemilu dan Perbup 78/2021 tentang Perlindungan Pohon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi tidak memungkiri masih banyak APK tanpa memerhatikan aturan.
Baik aturan tentang pemilu maupun peraturan di daerah. ”Dipaku di pohon itu tidak boleh. Ini melanggar dua regulasi,” terang Suryadi, Kamis (7/12).
Baca Juga: Tindak Dua Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sampang Enggan Copot APK Sakiti Pohon
Bawaslu sedang mengevaluasi dan melakukan inventarisasi pelanggaran APK selama masa kampanye. Kemudian, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi kepada penegak peraturan. ”Rekomendasinya akan kami kirimkan ke satpol PP,” ucapnya.
Dia menambahkan, meskipun tanpa rekomendasi, satpol PP sebagai penegak peraturan di daerah berhak melakukan tindakan.
Sebab, jika menunggu dari instansinya akan lama. ”Kami justru berharap segera dilakukan penertiban,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengatakan, instansinya menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sebab, saat ini memasuki masa kampanye. Jika penertiban dilakukan menggunakan peraturan daerah, dinilai kurang etis.
”Sekarang masa kampanye. Kalau ditertibkan pakai perda, itu tidak nyambung. Tapi, bukan berarti tidak bisa. Karena secara aturan daerah memang tidak boleh,” tandasnya. (di/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta