Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kapus Teja Ngaku Tak Pernah Tangani Pasien dan Sudah Berikan Pelayanan Terbaik

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 2 Desember 2023 | 03:07 WIB

BERTUGAS: Karyawan Puskesmas Teja melayani warga di ruang resepisonis, Kamis (30/11). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
BERTUGAS: Karyawan Puskesmas Teja melayani warga di ruang resepisonis, Kamis (30/11). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kepala Puskesmas (Kapus) Teja Nur Rahma yang dicopot dari jabatannya karena tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) angkat bicara. Dia menegaskan, meski tidak memiliki dokumen itu, dia selalu bekerja secara profesional.

Nur Rahma mengatakan, dirinya menjabat Kapus sejak Agustus 2011 sampai sekarang. Dia tidak memungkiri, selama menjadi Kapus memang tidak memiliki STR dan SIP.

”Sejak dulu memang saya belum punya STR dan SIP,” terangnya, Kamis (30/11).

Baca Juga: Kapus Teja Layak Diganti, Tidak Kantongi STR dan SIP, Apa Penjelasan BKPSDM Pamekasan?

Saat itu, kata Nur Rahma, jabatan yang diembannya merupakan jabatan struktural. Namun, pada Oktober 2023, jabatannya diganti dan berubah menjadi jabatan fungsional. Sementara untuk Kapus fungsional regulasinya berubah mesti memiliki STR dan SIP.

Dia menjelaskan, saat menjabat Kapus, dirinya tidak melakukan praktik pengobatan terhadap pasien. Dirinya fokus menjalankan tugas sebagai Kapus.

”Yakni, memberikan pelayanan Puskesmas Teja dengan baik terhadap masyarakat, baik saat menjabat Kapus Bulangan Haji maupun Teja,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dia bertugas sebagai Kapus Teja sejak 3 Januari 2022. Kemudian, pada 11 Oktober 2023, ada regulasi baru setiap Kapus wajib memiliki STR dan SIP. Karena itu, dirinya langsung koordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes).

”Karena saya tidak memiliki SIP dan STR, tanpa dipanggil saya langsung menghadap kepala dinkes. Meminta arahan dan menyampaikan tidak memiliki STR dan SIP,” ujarnya.

Kemudian, dirinya disarankan untuk menunggu hasil konsultasi dinkes dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, dirinya akan mematuhi aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Forkopimda Bangkalan Tanam Seribu Bibit Mangrove untuk Kembalikan Ekosistem Pesisir

”Meskipun saya tidak memiliki STR dan SIP, tidak berdampak pada pelayanan. Sebab, saya tidak melakukan praktik dan tidak melayani pasien, makanya tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan dengan pihak BKN, Kapus yang tidak memiliki STR dan SIP harus diganti.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. (bai/han)

Editor : Fatmasari Margaretta
#fokus #profesional #Trending #dinkes #pamekasan #STR #Kapus #berita pamekasan #puskesmas #SIP #pasien