PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pendamping produk halal (PPH) di Kabupaten Pamekasan terbatas. Jika dibiarkan, bisa berdampak pada pelayanan kepada para pelaku usaha yang ingin mengurus dokumen tersebut.
Jumlah PPH yang berada di bawah naungan Kemenag Pamekasan itu terdiri dari 20 orang. Pada 2022, jumlahnya hanya lima orang.
Baca Juga: Baru Satu RPH Bersertifikat Halal di Kota Gerbang Salam
Tapi, tahun ini mendapatkan tambahan sebanyak 15 orang yang terdiri dari PNS dan juga PTT.
”Kalau dikatakan ideal tentu tidak. Masih sangat kurang sebenarnya,” ujar Ketua Satgas Halal Kemenag Pamekasan Hartono.
Target Kemenag RI tahun ini ada satu juta sertifikat yang dikeluarkan. Dengan demikian, PPH harus bekerja ekstra untuk mencapai target tersebut.
Untuk mengantisipasi kekurangan, maka Kemenag Pamekasan akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim untuk memperbanyak diklat bagi calon PPH.
Dijelaskan, total pelaku usaha mamin yang sudah memiliki sertifikat halal di Pamekasan sudah 5.446 orang. Tahun ini sudah mencapai 1.173 pelaku usaha mamin yang bersertifikat halal.
Baca Juga: Anggaran Mamin DPMD Sumenep Habiskan Rp 1,1 Miliar!
Ada dua kategori sertifikat halal yang diberikan pemerintah. Yakni, tanpa bayar atau gratis dan juga membayar untuk proses pembuatan sertifikat halal tersebut.
Untuk yang gratis diperuntukkan bagi pelaku usaha mamin yang bahan bakunya tidak mengandung hewan sembelihan.
Sedangkan yang mengandung hewan sembelihan harus membayar administrasi sebesar Rp 700 ribu.
”Semuanya disurvei. Mulai dari bahan, tempat usaha, proses produksi, kemudian sumber air yang dipakai,” jelas Hartono.
Dia berharap, untuk tahun depan, tambahan jumlah PPH di Pamekasan lebih dari tahun ini.
Dengan demikian, beban yang harus mereka tanggung lebih ringan. Kemudian, kinerja mereka lebih maksimal.
”Insyaallah bisa maksimal kalau ada penambahan, dan targetnya di seluruh Indonesia itu bisa tercapai,” pungkasnya. (ail/han)
Editor : Fatmasari Margaretta