Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kerabat Korban Pembunuhan di Pamekasan Kecewa Hariyanto Divonis 12 Tahun

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 9 November 2023 | 16:04 WIB
TERTIB: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Hariyanto di Ruang Sidang Garuda PN Pamekasan Rabu (8/11). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
TERTIB: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Hariyanto di Ruang Sidang Garuda PN Pamekasan Rabu (8/11). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Dzulhaq memvonis Hariyanto dengan hukuman 12 tahun penjara. Sebab, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, itu terbukti menghabisi nyawa Abdul Hadi atau AH, 25, warga Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar.

Berdasar catatan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, menuntut Hariyanto dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Agus Syamsul Arifin juga meminta kepada majelis hakim agar vonis 12 tahun penjara tersebut dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam bui. Selain itu, meminta majelis hakim agar barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor nopol M 5251 PW dikembalikan kepada saksi Riyadi Hamdani. Juga, meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Juru Bicara PN Pamekasan Saiful Brow mengatakan, berdasar fakta persidangan, pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana oleh terdakwa. Karena itu, didakwa dengan pasal 340 KUHP juga pasal 338 KUHP. ”Hakim memutuskan terdakwa divonis hukuman selama 12 tahun penjara,” ujarnya.

Dia menerangkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebanyak empat orang. Sementara sisanya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Barang bukti yang disita yakni berupa celurit, sepeda motor, kaus lengan panjang, satu celana pendek berlumuran darah, jaket lengan panjang, peci, sarung, dan beberapa flashdisk,” ulasnya.

Abdul Kadir, paman AH sangat kecewa dengan putusan 12 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim. Sebab, peristiwa berdarah yang terjadi pada kerabatnya tersebut dilakukan secara terencana dan bersama-sama. ”Kami hargai keputusan hakim, tapi kami kecewa,” sesalnya.

Dia berharap mereka yang masuk dalam DPO dan menyebabkan kerabatnya meninggal segera ditangkap dan diadili. ”Kami belum puas, terduga pelaku lainnya masih dibiarkan berkeliaran. Khawatir nanti mengulangi kesalahan yang sama dan merugikan orang lain,” pungkasnya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ditangkap #hukuman #hakim #vonis #Berencana #dpo #pamekasan #pembunuhan #terdakwa #12 Tahun #Menghabisi nyawa #persidangan #Hariyanto #AH