PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pamekasan memiliki banyak paket proyek drainase.
Salah satunya, terletak di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenggan.
Proyek dengan kode rencana umum pengadaan (RUP) 41301644 itu teranggarkan senilai Rp 200 juta. Saat ini proyek tersebut sedang dikerjakan.
Rekanan pelaksana proyeknya adalah CV Putri Mandiri yang beralamat di Jalan Pelabuhan, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Akan tetapi, pengerjaan proyek tersebut mendapat kritik dari warga setempat. Pasalnya, diduga dikerjakan dengan asal-asalan.
Bahkan, material yang dipakai diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membuat bangunan cepat rusak.
Marsuto Alfianto, salah seorang warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, mengatakan, semestinya proyek drainase memakai batu kali, bukan batu gunung.
Namun, yang dipakai justru batu gunung. ”Kalau batu gunung kena air, akan cepat rusak. Beda dengan batu kali, kena air semakin kokoh,” katanya.
Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pria yang akrab disapa Alfian itu mengaku tahu persis proses pengerjaan proyek tersebut.
Sebab, lokasi proyek tepat berada di depan rumahnya. Bahkan, rekanan pelaksana ketika menaruh peralatan dan material tidak berpamitan.
”Tempo hari saya komplain, kok nggak pamit taruh barang di tanah saya, seharusnya pamit,” tambahnya.
Menurut dia, rekanan pelaksana juga tidak menyertakan papan informasi yang berisi tentang rincian pekerjaan proyek berikut anggaran dan sumber dananya.
Yang dipasang hanya papan berisi imbauan hati-hati kepada pengendara yang melintas. ”Tepatnya di sisi selatan dan utara,” tegasnya.
Kepala Dinas PUTR Amin Jabir mengatakan, konstruksi di Madura memang tidak menggunakan batu kali.
Sebab, batu kali hanya dapat diperoleh di Pulau Jawa. ”Hampir dari Sumenep sampai Bangkalan semuanya pakai batu gunung,” katanya.
Terkait papan informasi, dia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada rekanan pelaksana untuk dipasang. Dengan begitu, bisa diketahui oleh masyarakat.
Dia menegaskan tidak akan memproteksi rekanan pelaksana proyek jika laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ”Sebab, hal itu bisa diawasi langsung oleh masyarakat,” tandasnya. (di/yan)
Editor : Abdul Basri