Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelayanan Dokumen Kependudukan Pamekasan Tersendat, Apa Kendalanya?

Abdul Basri • Minggu, 5 November 2023 | 04:59 WIB

 

TERSENDAT: Warga hendak mengurus administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik Pamekasan. (MOH. JUNAIDI/JPRM)
TERSENDAT: Warga hendak mengurus administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik Pamekasan. (MOH. JUNAIDI/JPRM)

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di Pamekasan tersendat. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan belum memiliki kepala definitif.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pamekasan Achmad Nashirullah mengakui, sejak 1 November 2023 pengurusan dokumen kependudukan di-pending.

Hanya melayani proses pembuatan dokumen yang memerlukan tanda tangan elektronik (TTE). Sebab, tanda tangan kepala yang berstatus sebagai pelaksana tugas baru didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Akan tetapi, warga yang akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) tidak di-pending. Hanya, pada pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran saja. Kalau KTP masih bisa,” katanya.

Achmad Nashirullah menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan informasi tersebut kepada warga Pamekasan.

Namun, mungkin tidak semua warga mengetahui informasi penting tersebut.

Indikasinya, masih ada warga yang datang dan mengeluh. ”Kami sudah buat pengumuman selama sepekan ini hanya bisa menerima warga yang akan mengurus KTP,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur berharap disdukcapil tetap melayani masyarakat dengan baik.

Dengan demikian, segera memiliki dokumen kependudukan yang diinginkan. ”Tidak harus di-pending, mungkin bisa dilayani dulu. Setelah selesai, nanti dihubungi kembali untuk ambil datanya di kantor disdukcapil,” sarannya.

Ali Masykur berharap pengurusan registrasi TTE tersebut diklaim tidak membutuhkan waktu lama.

Dia minta dinas terkait terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri agar prosesnya dipercepat. ”Intinya, jangan terlalu lama, kasihan warga yang membutuhkan pelayanan,” ingatnya. (di/yan)

Editor : Abdul Basri
#tanda tangan elektronik #dokumen #kemendagri #ktp #kependudukan #Disdukcapil Pamekasan