DPMPTSP Pamekasan Awasi 17 Perusahaan, Pastikan Kegiatan Usaha Berjalan Sesuai Aturan
Fatmasari Margaretta• Senin, 16 Oktober 2023 | 01:17 WIB
Ilustrasi pengawas perusahaan
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan rutin melakukan pengawasan terhadap 17 perusahaan. Pengawasan itu bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan.
Fungsional Analis Kebijakan Muda DPMTSP Pamekasan Zainollah menyampaikan, pengawasan yang dilaksanakan dilindungi aturan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
”Sudah dilaksanakan beberapa pengawasan, baik yang bersifat rutin maupun isidental,” katanya Kamis (12/10).
Pengawasan yang bersifat rutin diambil dari data online single submission (OSS). Tahun ini, ada 17 perusahaan yang diawasi. Sedangkan pengawasan insidental dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat (dumas).
Sementara pengawasan insi dental dilakukan pada perusahaan di Kecamatan Pademawu. Pengawasan itu dilakukan atas dasar dumas terkait pengelolaan limbah. Namun, Zainollah enggan menyebutkan secara detail identitas perusahaan tersebut.
DPMPTSP langsung menindaklanjuti pengaduan itu. Kemudian, meminta perusahaan yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi mengganggu kenyamanan masyarakat.
”Tidak sampai pembekuan NIB (nomor induk berusaha). Sebab, mencari investor itu sulit,” pungkasnya. (ay/pen)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News