PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara hak waris yang ditangani Pengadilan Agama (PA) cukup banyak. Sejak awal tahun, perkara tersebut mencapai 49 kasus.
Analisis Perkara Peradilan PA Pamekasan Suci Kurniawati Putri menyampaikan, kasus hak waris di meja peradilan hingga kini terus berjalan. Meskipun kasus tersebut terdata paling sedikit di antara perkara lain.
”Perkara ini angkanya memang tidak signifikan daripada perkara perceraian dan dispensasi nikah,” katanya Selasa (3/10).
Perkara seputar warisan yang ditangani PA ada tiga macam. Yakni, perkara penetapan ahli waris yang sifatnya permohonan, perkara harta bersama setelah perceraian. Juga ada perkara gugat waris antara dua belah pihak.
”Perbedaan ini sangat signifikan untuk persoalan perkara dalam hak waris. Terutama dari gugat hak waris,” tambahnya.
Berdasarkan catatan PA, kasus kewarisan terakumulasi hingga September ada 49 kasus. Perinciannya, penetapan ahli waris ada 32 perkara, gugat warisan ada 17 perkara, sedangkan harta bersama tidak ada.
”Untuk yang harta bersama yang biasa disebut harta gono-gini tahun ini ada empat perkara. Namun, itu masuk tahun lalu. Biasanya diselesaikan sebelum atau setelah perceraian,” terangnya.
Penyelesaian kasus perkara tersebut tidak sama. Seperti, permohonan ahli waris yang penyelesaiannya cukup penetapan dari hakim. Sedangkan gugatan hak waris untuk penggugat dan tergugat harus dilakukan dengan jalur mediasi. Hal itu untuk menyelesaikan kesepakatan dengan baik yang ditandai dengan akta perdamaian.
”Jika tercapai damai, aktanya akan keluar. Jika tidak ada perdamaian, akan ada putusan,” pungkasnya. (ay/pen)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti