Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Langgar UU, Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi 2 WNA

Berta SL Danafia • Sabtu, 30 September 2023 | 19:29 WIB
SIGAP: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri (pegang mik) memaparkan kronologi penangkapan WNA di kantornya Jumat (29/9). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
SIGAP: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri (pegang mik) memaparkan kronologi penangkapan WNA di kantornya Jumat (29/9). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengamankan dua warga negara asing (WNA). Sebab, mereka melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian. Dalam waktu dekat, dua WNA tersebut akan dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyatakan, institusinya akan terus menindak tegas siapa pun yang melanggar UU.

”Kami memiliki tanggung jawab dan berhak mengawasi siapa pun yang melangggar UU Imigrasi,” katanya.

Dia menjelaskan, WNA yang berhasil diamankan jajarannya berinisial MHA alias I. Keberadaan warga Myanmar tersebut terdeteksi institusinya setelah melakukan penelusuran melalui akun YouTube. Pria berusia 36 tahun itu berprofesi sebagai juru masak di salah satu warung makan di Bangkalan.

”Setelah mengantongi bukti-bukti kuat, kami bersama aparat penegak hukum (APH), lalu mengamankan MHA,” terang Imam Bahri.

Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan dimintai keterangan, MHA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu fakta yang terungkap dalam pemeriksaan adalah MHA sudah 11 tahun berada di Indonesia.

”Saat melaksanakan tugas, kami menerapkan prinsip atau pendekatan keimigrasian prosperity approach dan security approach. Dalam kasus ini, MHA melanggar pasal 119 ayat 1 dan pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011,” ucap Imam Bahri.

Dia menjelaskan, WNA lain yang juga diamankan institusinya adalah warga Bangladesh berinisial MAH. Sebab, yang bersangkutan juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Ceritanya, MAH mendatangi kantornya untuk membuat paspor warga negara Indonesia (WNI). Saat sesi wawancara, petugas curiga MAH bukan WNI, melainkan WNA. Sebab, MAH kesulitan berkomunikasi,” ungkap Imam Bahri.

Dia menerangkan, MAH saat hendak membuat paspor WNI diantar istrinya. Kepada petugas, istri MAH menerangkan bahwa suaminya mengalami gangguan pendengaran. Ironisnya, MAH lancar saat berkomunikasi dengan istrinya menggunakan bahasa Inggris.

”Karena curiga, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada MAH dan istrinya. Akhirnya, terungkap bahwa MAH tidak mengalami gangguan pendengaran. Semua itu hanya pura-pura dan bertujuan untuk mengelabui petugas,” jelasnya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#uu #pamekasan #imigrasi #wna #Melanggar #radar madura