PAMEKASAN, RadarMadura.id – Begal motor berulah di jalan Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Mereka merampok satu motor Vario 150 dengan nopol M 3460 CN milik Iyus Anshori, warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu.
Kanitpidum Polres Pamekasan Iptu Bambang Budiyanto membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/9) tepatnya pukul 05.00. Satu orang berhasil diamankan, yakni Marsuki, warga Dusun Dung Gadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.
”Kendaraan korban berupa motor Vario 150 nopol M 3460 CN yang dirampas paksa oleh terduga pelaku,” katanya.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat Iyus Anshori hendak berangkat kerja dari rumahnya. Dia hendak menuju pabrik tahu di Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Larangan Badung, ada satu unit mobil Avanza warna silver dengan nopol M 1267 AQ membuntuti. Kemudian, mobil tersebut memepet hingga menyenggol setir motornya.
”Karena panik, korban langsung tancap gas, namun oleh pelaku ditabrak hingga terjatuh,” ujarnya.
Saat Iyus Anshori terjatuh, komplotan tersebut turun. Salah satunya hendak membawa kabur motor korban. Iyus Anshori masih sempat melawan. Salah satu dari mereka, Marsuki, mengeluarkan celurit dan menonjok Iyus Anshori.
”Akibatnya korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri. Setelah kejadian itu, korban mendatangi Polres Pamekasan melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Perwira dengan dua balok emas di pundaknya itu memaparkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Timnya melakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV di sekitar lokasi kejadian.
”Alhamdulillah, petugas berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, berkat data yang dikantongi dari CCTV, tim kepolisian berhasil menemukan alamat terduga pelaku Marsuki. Saat didatangi, polisi mendapati mobil dengan ciri-ciri seperti hasil identifikasi CCTV di sekitar TKP dan keterangan korban.
”Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil tersebut terdapat senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
Saat Marsuki diinterogasi dan memastikan kepada korban, dibenarkan bahwa Marsuki tersebut merupakan terduga pelaku yang mengambil kendaraan korban. Korban mengenalinya lantaran dia yang memukul dan mengancam dengan celurit.
”Kemudian tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu (17/9) pukul 15.00. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurutnya, saat dilakukan klarifikasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Tersangka melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya. Sedangkan dua temannya tersebut masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil interogasi, pelaku bukan residivis.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat berkendara pada malam hari. Jika terjadi hal semacam itu, tidak perlu takut dan segera melapor kepada aparat penegak hukum (APH).
”Kami telah membuktikan, korban segera melapor ke polisi, dan dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam, polisi sudah berhasil mengungkap,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Berta SL Danafia