PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin marak. Hal itu mendapat perhatian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan.
”Biasanya kasus itu bermula dari pengajuan pembuatan paspor untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Karena itu, kami komitmen untuk berperan aktif memberantas kasus TPPO,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non-TPI Pamekasan Imam Bahri.
Jika sudah tak sesuai prosedur, Imam memastikan pengajuan paspor akan ditolak dan penerbitannya ditunda. Hal ini untuk meminimalkan terjadinya kasus TPPO. Selama ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan melakukan beberapa langkah aktif untuk mencegah kasus serupa terjadi.
”Caranya, petugas mengecek kebenaran formil dan materiil dokumen persyaratan. Lalu melakukan pendalaman lewat wawancara dengan pemohon. Apabila ditemukan keterangan yang tidak benar, akan segera kita tindak lanjuti,” sambung pria kelahiran Pamekasan itu.
Menurut Imam, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan juga terus mempererat kerja sama dengan stakeholder terkait. Misalnya dengan aparat kepolisian dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). ”Selama 2023, kami menolak permohonan pembuatan 228 paspor,” papar Imam.
Dijelaskan, upaya lain yang terus digaungkan adalah melakukan sosialisasi keimigrasian. ”Tujuannya, mencegah terjadinya kasus TPPO. Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi terkait prosedur pembuatan paspor yang benar,” tandasnya. (afg/yan)