Terdapat sekitar 59.654 orang yang menunggak pembayaran. Mereka merupakan peserta BPJS kelas I hingga kelas III. ”Butuh kesadaran untuk bisa bayar,” ujar Kabag SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto.
Tunggakan paling banyak berada di Kabupaten Pamekasan. Yaitu, sebesar Rp 19.799.743.560 dari 24.240 peserta. Kemudian, paling rendah di Kabupaten Sumenep. Yaitu, sebesar Rp 8.981.816.712 dari 7.726 peserta (lihat grafis).
BPJS Kesehatan, kata Ary, tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan untuk bisa menyadarkan peserta akan kewajibannya itu. Misalnya, melalui telekolekting atau menghubungi yang bersangkutan secara langsung melalui sambungan telepon.
”Kita ingatkan mereka untuk membayar masing-masing tagihannya. Sebab, akan kami tagih seterusnya dan sampai kapan pun. Sehingga, tunggakan tersebut bisa dilunasi,” terang Ary pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (12/4).
Upaya lainnya adalah dengan menerjunkan kader jaminan kesehatan nasional (JKN) di masing-masing wilayah. Satu per satu peserta yang menunggak iuran akan didatangi. Tujuannya, untuk mengingatkan agar membayar tagihan.
”Kita juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung atau melalui media. Termasuk, dengan menyediakan program bernama rencana pembayaran bertahap (rehab). Sehingga, bisa dicicil oleh peserta yang menunggak,” sambungnya.
Beberapa upaya tersebut dilakukan agar program JKN kartu Indonesia sehat (KIS) bisa berjalan sustainable. Tentunya, dengan prinsip gotong royong. ”Kami sediakan kemudahan untuk mereka yang mau membayar tunggakan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Ary mencontohkan, alasan yang sering diungkapkan oleh peserta yang menunggak pembayaran adalah lupa. Selain itu, peserta yang sudah menikmati layanan BPJS Kesehatan besar kemungkinan juga berhenti untuk membayar iuran.
”Karena, prinsip mereka adalah, saya sudah sembuh dan tidak perlu berobat lagi. Jadi, tidak usah dilanjut iurannya. Ada juga yang beralasan tidak puas terhadap layanan. Namun, ada yang tidak membayar karena memang tidak mampu lagi,” tuturnya.
Meski begitu, BPJS Kesehatan tetap memberlakukan sanksi terhadap peserta yang menunggak iuran. Yaitu, dengan memutus kepesertaan sementara. Hal itu bisa diaktifkan kembali jika anggota sudah membayar seluruh tagihan.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah berpendapat, BPJS Kesehatan harus memiliki gambaran status sosial dan ekonomi peserta yang menunggak iuran. Sebab, bisa saja mereka tak mampu membayar karena alasan tersebut.
”Kalau mereka sudah tidak mampu membayar, apakah utang yang tertera pada peserta tersebut akan terus dibebankan seterusnya. Inilah yang harus dicarikan solusi bersama antara pemerintah dan juga BPJS Kesehatan,” pungkas politikus Nasdem itu. (afg/han) Editor : Abdul Basri