PAMEKASAN – BPJS Kesehatan bersama Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi nota kesepahaman, Kamis (15/12). Acara tersebut digelar untuk memastikan para pihak yang berada di ruang lingkup nota kesepahaman menjadi lebih paham akan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan ruang lingkup nota kesepahaman. Meliputi sosialisasi dan pemberian informasi program JKN serta pembaruan dan pemadanan data hakim dan aparatur sipil negara (ASN). Juga badan peradilan yang berada di bawahnya.
”Melalui sosialisasi ini, kami berupaya memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN maupun manfaat yang dijamin. Kami berharap, kegiatan ini menambah pengetahuan peserta tentang program JKN,” katanya.
Munaqib menjelaskan, saat ini peserta dapat memperoleh layanan tanpa tatap muka untuk memenuhi kebutuhan administrasi maupun layanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan kini memiliki inovasi layanan digital yang mempermudah peserta memperoleh manfaat program JKN.
”Layanan digital ini dapat diakses oleh peserta tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Misalnya, aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), Chat Assistant JKN (Chika), dan BPJS Kesehatan Care Center 165,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan PA Pamekasan, akan dilakukan pemadanan data peserta secara berkala. ”Kami berharap, PA Pamekasan berupaya meng-update data secara berkala untuk seluruh jajaran pegawai sehingga dapat meningkatkan akurasi data peserta,” tandas Munaqib.
Ketua PA Pamekasan M. Syaefuddin mengapresiasi BPJS Kesehatan yang berkenan menjadi narasumber dalam sosialisasi program JKN. ”Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena berkenan menjelaskan program JKN. Saya berharap, seluruh pegawai di PA Pamekasan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN,” tandasnya. (rn/we/yan/par)
Editor : Abdul Basri