Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PA Pamekasan Sita Tanah Sukriyadi

Abdul Basri • Minggu, 17 Juli 2022 | 13:37 WIB
DIUKUR: Agung (pihak tergugat pegang map) menyesuaikan pengukuran lahan dengan peta bidang yang dipegangnya kemarin. (ANIS BILLAH/RadarMadura.id)
DIUKUR: Agung (pihak tergugat pegang map) menyesuaikan pengukuran lahan dengan peta bidang yang dipegangnya kemarin. (ANIS BILLAH/RadarMadura.id)
PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menetapkan lahan milik Sukriyadi yang digugat Moh. Syaiful Bahri Maulana disita Jumat (15/7). Penyitaan diumumkan juru sita dari PA Pamekasan di Balai Desa Panempan setelah dilakukan pengukuran.

Juru Sita Pengganti PA Pamekasan Bambang Wahyudiono membacakan perintah ketua Majelis PA Pamekasan di hadapan penggugat dan tergugat serta masyarakat. Di antara perintahnya adalah melakukan sita sekadar cukup untuk memenuhi tuntutan pihak penggugat terhadap objek sengketa. Hal itu berupa barang tidak bergerak sebidang tanah di Desa Penempan dengan surat tanah berupa letter C seluas 1.115 meter persegi.

Bambang Wahyudiono juga mengumumkan hasil pengukuran lahan sengketa tersebut. Luas lahan sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat tanah yang dipegang tergugat, Sukriyadi. Yakni, seluas 989 meter persegi.

Juru sita memerintahkan penggugat dan tergugat agar barang yang disita dijaga dengan baik. ”Tidak boleh dipindahkan atau dihilangkan seperti dijual atau sebagainya,” kata Bambang saat membacakan berita acara penyitaan.

Putra Sukriyadi, Agung, tidak terima dengan penyitaan yang dilakukan oleh PA Pamekasan. Pihaknya juga mempertanyakan dasar penyitaan tersebut. Pasalnya, dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam objek perkara yang digugat Moh. Syaiful Bahri Maulana.

Di antaranya, luas lahan objek sengketa yang digugat tidak sesuai dengan sertifikat lahan yang dimiliki orang tuanya. Di dalam sertifikat tanah tersebut tertera 989 meter persegi. Sementara objek sengketa yang digugat penggugat seluas 1.115 meter persegi.

Selain itu, Agung menilai PA Pamekasan tidak berhak untuk mengadili perkara tersebut. Pasalnya, perkara ini mengarah ke sengketa hak milik bukan sengketa waris. ”Dugaan saya, ada permainan dengan hakim dan penggugat,” tudingnya.

JPRM dan sejumlah wartawan lainnya mencoba untuk mewawancarai majelis hakim PA Pamekasan yang dipimpin Sugianto. Sayangnya, tidak ada sedikit pun kalimat yang dilontarkan. Dia dikawal ketat petugas keamanan saat masuk ke mobilnya.

Kuasa Hukum Penggugat Tajul Arifin mengutarakan, agenda kemarin sesuai dengan rencana sejak putusan sela dua minggu yang lalu. Yakni, peninjauan setempat dan peletakan sita jaminan. Begitu juga proses penyitaan objek sengketa.

”Penyitaan ini dilakukan agar objek tidak diperjualkan, dipindahtangankan, atau bahkan digadaikan. Itu memang diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Tajul menjelaskan terkait perbedaan luas lahan dalam letter C yang dipegang penggugat dengan sertifikat tanah tergugat dan hasil pengukuran PA Pamekasan. Dia menyebut, perbedaan luas lahan biasa terjadi saat dibandingkan antara letter C dengan sertifikat. Pihaknya merujuk pada keterangan BPN saat menjadi saksi ahli persidangan.

”Jadi, dari BPN menyebutkan bahwa semua tanah yang masih letter C ketika dijadikan sertifikat pasti akan berbeda (ukurannya),” terangnya.

Tajul menegaskan, perkara tersebut bukan sengketa hak milik. Sebab, tergugat mengakui bukti-bukti yang miliki penggugat. Hanya saja, penggugat menilai ada proses yang tidak benar dalam masalah waris nenek penggugat, almarhumah Dasari.

Dia menjelaskan, Dasari memiliki dua anak dengan suami yang menikah secara resmi almarhum Abd. Latif. Yakni, Syafiudin dan Supandi. Keduanya sudah meninggal dunia.

Dasari menikah siri dengan almarhum Mohamad Noersin. Tapi, hak waris atas tanah yang menjadi objek sengketa jatuh kepada suami siri. ”Jadi, itu yang kami nilai maladministrasi,” tukasnya. (bil/rus) Editor : Abdul Basri
#lahan sengketa #Sukriyadi #pengadilan agama #pa pamekasan #Sita Tanah