PAMEKASAN – Skema penanggulangan persebaran Covid-19 di Pamekasan perlahan-lahan diterapkan. Pemkab secara resmi mengeluarkan surat edaran nomor 430/80/432.320/2020 tentang tindak lanjut imbauan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam poin surat edaran tersebut, pertama Pemkab Pamekasan mewajibkan pengelola tempat wisata, bioskop, dan tempat hiburan lain menutup sementara. Penutupan kegiatan operasional berlaku mulai kemarin (26/3) hingga waktu yang belum ditentukan.
Kedua, pengelola hotel, restoran dan rumah makan, juga kafe harus melakukan pembatasan jumlah pengunjung. Kemudian, mengatur jarak minimal satu meter antar pengunjung. Juga membatasi jam buka maksimal hingga pukul 21.00.
Jika pengelola melayani pengunjung hingga melampaui batas waktu dan kapasitas, sehingga menimbulkan keramaian, terpaksa akan dilakukan penutupan. Pengelola restoran atau rumah makan juga diminta untuk menyarankan agar makanan yang dipesan pembeli untuk dibungkus dan dinikmati di rumah masing-masing.
Selain itu, pengelola harus melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer yang mudah dijangkau pengunjung. Pengelola juga harus melakukan penyemprotan disinfektan di semua sudut tempat atau lokasi usaha.
Poin ketiga dalam edaran tersebut, kawasan Arek Lancor agar diliburkan atau dikosongkan dari segala kegiatan yang bisa mengumpulkan atau menimbulkan keramaian atau kerumunan massa, yang kemudian berpotensi jadi kanal penyebaran Covid-19.
Skema penutupan tersebut untuk mendidik masyarakat dalam masa wabah virus korona. Penutupan tersebut tidak untuk membatasi ruang gerak masyarakat, pedagang atau pengelola usaha. Tetapi, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang secara potensial bisa menular melalui kontak langsung antar manusia di situasi padat atau kerumunan.
”Ini untuk menghindari pertemuan-pertemuan di wilayah publik,” ungkap Bupati Baddrut Tamam.
Dia menyampaikan bahwa skema penutupan untuk meningkatkan intensitas pencegahan. ”Kalau kemudian tidak ditingkatkan, pencegahannya tidak akan masif hingga ke desa-desa atau menyeluruh,” tambah orang nomor satu di Pamekasan tersebut.
Baddrut juga menyampaikan bahwa skema penutupan tempat keramaian sebagai pemantik untuk menggugah kesadaran bersama masyarakat Gerbang Salam dalam mencegah persebaran Covid-19. ”Ini untuk bisa meminimalkan persebaran Covid-19,” tukas pria yang akrab disapa RBT.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pamekasan Achmad Sjaifudin memaparkan bahwa penutupan usaha wisata tidak hanya berlaku di destinasi di bawah naungan pemkab. Tapi, juga berlaku untuk destinasi wisata swasta.
Penutupan tempat-tempat keramaian seperti destinasi wisata ini untuk kepentingan jiwa bersama. ”Jadi bukan untuk kepentingan siapa. Karena kalau sudah terjangkit korona, sifatnya itu bukan linier lagi, tapi eksponensial atau melonjaknya bisa lebih tinggi,” terangnya.
Untuk itu, langkah penutupan tempat-tempat keramaian tersebut sudah tepat dan harus bisa dipahami semua pihak. ”Penutupan ini hanya untuk sementara waktu, jika situasi sudah membaik dan pulih, tentu tidak akan ada penutupan,” tambahnya.
Achmad menyampaikan bahwa tidak ada yang benar-benar menghendaki kondisi penutupan atau isolasi karena wabah virus korona. Namun karena keadaannya sudah demikian, maka semua pihak harus benar-benar memahami situasi ini sebagai langkah pencegahan. (ky)
Editor : Abdul Basri