Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dukung Usulan Garam sebagai Bahan Pokok

Abdul Basri • Senin, 29 Juli 2019 | 13:40 WIB
Dukung Usulan Garam sebagai Bahan Pokok
Dukung Usulan Garam sebagai Bahan Pokok

PAMEKASAN – Anjloknya harga garam belum mendapat solusi. Pabrikan menghargai kristal putih itu hanya Rp 300–Rp 400 per kilogram di tingkat petani. DPRD Pamekasan menyambut baik usulan PT Garam (Persero) yang ingin menjadikan garam sebagai bahan pokok.


Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik menyatakan, harga garam cenderung lepas dari kontrol pemerintah. Pabrikan cenderung mematok harga sangat rendah. Akibatnya, petani rugi.


Salah satu pemicu harga garam lepas dari kendali pemerintah lantaran tidak ada harga pokok produksi (HPP). Sebab, kandungan natrium klorida (NaCl) itu tidak lagi masuk kategori bahan pokok.


Beberapa tahun lalu garam masuk kategori kebutuhan pokok. Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.


Namun, akhirnya keluar sebagai kebutuhan pokok dan masuk klasifikasi pertambangan. Akibatnya, pemerintah tidak bisa menentukan HPP. ”Garam harus dimasukkan kembali menjadi kebutuhan pokok,” katanya kemarin (28/7).


Apik menyatakan, selama belum ada HPP, harga garam akan labil. Hampir setiap tahun harga tidak normal. Pemerintah harus mencari solusi terbaik agar industri garam stabil dan menguntungkan bagi petani.


Komisi II berencana mendatangi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membicarakan harga garam itu. Sebab, petani terdampak langsung anjloknya harga tersebut. Jika harga tetap anjlok, akan sangat berdampak pada kehidupan serta perekonomian petani. ”Kalau ada HPP, kami yakin harga stabil,” ujarnya.


Sebelumnya, Bupati Baddrut Tamam bersama Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Bupati Sumenep A. Busyro Karim melayangkan protes kepada pemerintah pusat. Protes itu terkait harga garam yang sangat rendah. Bupati mengusulkan agar harga garam dibanderol Rp 1.200 per kilogram. Jika tidak ada tanggapan terkait protes itu, Baddrut akan menindaklanjuti langsung ke Kemendag.


Sebelumnya, Direktur Utama PT Garam (Persero) Budi Sasongko mengatakan, pihaknya telah mengajukan agar garam menjadi salah satu bahan pokok. PT Garam sudah menghadap ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dengan begitu, harga garam diharapkan tidak anjlok terus.


Pengajuan itu masih akan dibahas oleh lima kementerian. Selain Kementerian Kemaritiman, juga Perindustrian, Perdagangan, Perekonomian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hanya, dia mengaku belum mengetahui kapan lima kementerian tersebut memberikan keputusan.

Editor : Abdul Basri