Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Petugas Imigrasi Kantongi Identitas Dua Oknum Penyalahguna Paspor

Abdul Basri • Jumat, 16 November 2018 | 00:54 WIB
Petugas Imigrasi Kantongi Identitas Dua Oknum Penyalahguna Paspor
Petugas Imigrasi Kantongi Identitas Dua Oknum Penyalahguna Paspor

PAMEKASAN - Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi rawan disalahgunakan. Terbukti, Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan mengantongi dua oknum yang diduga memalsukan persyaratan pembuatan paspor. Keduanya terancam diseret ke meja hijau. 


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Pendidikan Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan, Redi Restuanto. Dikatakan jika pihaknya sudah mengantongi nama dua oknum pemalsu persyaratan pembuatan paspor. "Kami sudah mengantongi dua nama. Tapi masih dirahasiakan untuk diseret ke pengadilan" katanya.


Dijelaskan, berkas dan semua data terduga pelaku pemalsu persyaratan pembuatan paspor sudah dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan. Direncanakan, akhir bulan ini keduanya akan diproses hukum.


Diungkapkan, jika animo masyarakat untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi. Itu terbukti dengan angka pembuatan paspor yang terus meningkat. Bahkan, tidak jarang paspor dipalsukan. Sehingga, banyak yang ke luar negeri lewat cara yang tidak prosedural.


Laki - laki yang akrab disapa Redi itu mengungkapkan, jika tahun ini sudah 700 pemohon paspor ditolak. Sebab pemohon tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan. Seperti, tidak mempunyai surat traning pengalaman bekerja, tidak bisa melampirkan surat rekomendasi Kemenag dan rekomendasi travel.


"Kami bukan mempersulit. Tapi mengikuti prosedur yang ada. Hal ini juga untuk menghindari calo / tekong yang masih bergiat  dalam pembuatan berkas-berkas. Dan kami tidak tebang pilih, meskipun pejabat tetap ditolak jika tidak prosedural," katanya. (rm4)

Editor : Abdul Basri