Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

SPBU Wajib Sediakan Premium untuk Pengendara

Abdul Basri • Rabu, 11 April 2018 | 13:00 WIB
SPBU Wajib Sediakan Premium untuk Pengendara
SPBU Wajib Sediakan Premium untuk Pengendara

PAMEKASAN – Keluhan masyarakat tentang pengelolaan SPBU yang mengabaikan pelayanan tercium oleh pemerintah pusat. Komisi II DPRD Pamekasan mendukung langkah pemerintah pusat memperbaiki sistem pelayanan SPBU.


Menurut Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Apik menjelaskan, revisi perpres itu akan memasukkan klausul baru, yakni menugaskan PT Pertamina (Persero) menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Jawa, Madura, dan Bali.


Langkah tersebut diambil karena pemerintah pusat mendapat laporan ada kekurangan pasokan di sejumlah daerah. Pihaknya mendukung penuh apabila perpres itu berubah.


”Sebenarnya kebutuhan BBM premium di Pamekasan ini mencukupi. Tapi, pembagiannya lebih banyak kepada pengecer drum. Jadi, setiap hari kendaraan roda dua dan roda empat tidak kebagian,” ucap Apik kepada Jawa Pos Radar Madura Selasa (10/4).


Dengan rencana revisi Perpres 191/2014 itu, Apik berharap kebutuhan konsumen akan terpenuhi. Selain itu, perlu regulasi yang jelas agar pembagian BBM jenis premium tidak merugikan pengendara. Alasannya, BBM jenis premium selalu habis diborong pengecer drum.


”Kalau ada regulasi yang jelas, kami yakin kebutuhan masyarakat akan BBM jenis premium bisa terpenuhi. Kami sepakat dengan rencana pemerintah. Dengan begitu, BBM jenis premium wajib ada atau tersedia di SPBU,” jelasnya.


PT Pertamina perlu menata pengelolaan SPBU yang merugikan. Sebab, hampir semua BBM jenis premium diberikan kepada pengecer drum. Dengan demikian, stok BBM premium selalu habis. ”Perlu diatur berapa persen BBM jenis premium yang harus diberikan kepada pengecer dan berapa persen yang harus diberikan kepada pengendara. Ini harus jelas,” usulnya.


Dia menjelaskan, pengecer yang memiliki pom mini sebenarnya juga menguntungkan pengendara yang aksesnya jauh dari SPBU. Tetapi, keberadaan pom mini sebagai usaha, izinnya harus jelas.


Jangan sampai pom mini tidak memiliki izin usaha. Selain itu, perlu ada regulasi penjualan BBM yang dilakukan. Pom mini perlu meminta izin kepada pemerintah ketika menjual BBM di atas harga normal.


”Kalau regulasi tidak ada, semua orang akan mengambil untung besar dan ikut-ikutan bisnis pom mini. Sebab, harga kadang-kadang dinaikkan seenaknya,” ucapnya.


Kabid Perlindungan Konsumen dan Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Imam Hidayat mengaku kesulitan mengatur pengelolaan SPBU. Selama ini, pihaknya hanya bisa mengimbau pengelola SPBU agar lebih mengutamakan penjualan BBM premium kepada kendaraan roda dua ataupun roda empat.


”Terus terang kami kesulitan. Makanya, kami harap pengelola SPBU bisa memerhatikan kebutuhan pengendara,” pintanya.


 Menurut Imam, sejak tahun lalu penyaluran BBM jenis premium memang dibatasi oleh Pertamina. Setiap hari hanya dikirim 8 ribu kiloliter. Sebelumnya, pengiriman BBM 15 ribu kiloliter.


”Dengan revisi prepres, semoga kebutuhan masyarakat akan BBM jenis premium bisa terpenuhi,” harap Imam.


Editor : Abdul Basri
#komisi ii dprd pamekasan