RadarMadura.id - Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II atau BBNKB II untuk kendaraan bekas mulai 1 Januari 2026 di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli motor atau mobil bekas karena biaya balik nama kini jauh lebih ringan dibanding sebelumnya.
Aturan baru tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
Dalam aturan itu, BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenai pajak balik nama sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Berdasarkan pantauan kami, kebijakan ini berpotensi membuat pasar kendaraan bekas semakin aktif pada 2026.
Selain lebih hemat, proses administrasi juga terasa lebih praktis bagi pembeli kendaraan second.
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Lebih Murah
Sebelumnya, biaya BBNKB II menjadi salah satu pengeluaran terbesar saat proses balik nama kendaraan bekas.
Kini komponen tersebut resmi dihapus sehingga masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi dan pajak kendaraan yang masih berlaku.
Meskipun begitu, proses balik nama bukan berarti gratis sepenuhnya.
Pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen administrasi negara atau PNBP.
Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK baru, plat nomor baru, dan BPKB baru.
Selain itu, pajak tahunan kendaraan serta SWDKLLJ juga tetap harus dibayarkan.
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga masih dikenakan biaya mutasi.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2026
Berikut perkiraan biaya administrasi yang masih berlaku pada proses balik nama kendaraan bekas tahun 2026.
| Komponen Biaya | Perkiraan Tarif |
|---|---|
| Penerbitan STNK baru | Rp100 ribu hingga Rp200 ribu |
| Plat nomor baru | Rp60 ribu hingga Rp100 ribu |
| Penerbitan BPKB baru | Rp225 ribu hingga Rp375 ribu |
| PKB tahunan | Sesuai kendaraan |
| SWDKLLJ | Sesuai ketentuan |
| Biaya mutasi | Rp150 ribu hingga Rp250 ribu |
Berdasarkan pengamatan kami, penghapusan BBNKB II membuat total biaya balik nama menjadi jauh lebih ringan dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini tentu membantu masyarakat yang ingin segera mengurus legalitas kendaraan bekas tanpa beban biaya besar.
Syarat Balik Nama Motor Bekas 2026
Aturan terbaru juga membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana.
Pemilik baru tidak lagi harus meminjam KTP pemilik lama saat proses balik nama.
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain e KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
Kemudian STNK asli beserta fotokopinya.
BPKB asli dan fotokopi juga harus dibawa.
Selain itu, pembeli wajib menyiapkan kuitansi jual beli bermeterai.
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat juga menjadi syarat utama dalam proses administrasi.
Cara Balik Nama Kendaraan Bekas di Samsat
Langkah pertama adalah datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Pemilik kendaraan harus membawa motor atau mobil untuk melakukan cek fisik nomor rangka dan mesin.
Setelah itu, hasil cek fisik dibawa ke loket pendaftaran balik nama.
Petugas akan melakukan validasi seluruh dokumen yang diserahkan.
Jika berkas dinyatakan lengkap, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pembayaran biaya administrasi dan pajak.
STNK serta plat nomor baru biasanya bisa diambil setelah proses selesai.
Sementara BPKB baru diterbitkan melalui Polda dengan waktu pengerjaan yang lebih lama.
Aturan Baru Dinilai Lebih Praktis
Kebijakan penghapusan BBNKB II dinilai memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.
Selain menghemat biaya, proses administrasi juga menjadi lebih sederhana.
Pemilik kendaraan kini lebih terdorong untuk segera membalik nama kendaraan bekas yang dibeli.
Hal ini penting untuk menghindari masalah administrasi di masa depan.
Terutama terkait tilang elektronik atau ETLE yang kini sudah diterapkan di banyak daerah.
Berdasarkan pantauan kami, masih banyak pengguna kendaraan bekas yang menunda balik nama karena biaya dianggap terlalu mahal.
Dengan aturan baru ini, proses legalisasi kendaraan diharapkan menjadi lebih tertib.
Baca Juga: Yamaha Hidupkan Lagi Crypton 2026 dengan Desain Futuristik dan Konsumsi BBM Super Irit untuk Harian
Tabel Dokumen Balik Nama Kendaraan Bekas 2026
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| e KTP pemilik baru | Asli dan fotokopi |
| STNK | Asli dan fotokopi |
| BPKB | Asli dan fotokopi |
| Kuitansi jual beli | Bermeterai |
| Hasil cek fisik | Dari Samsat |
Penghapusan BBNKB II pada 2026 menjadi langkah penting pemerintah untuk mempermudah administrasi kendaraan bekas di Indonesia.
Biaya yang lebih ringan serta proses yang lebih praktis membuat masyarakat kini semakin mudah mengurus balik nama kendaraan secara legal.
Menurut Anda, apakah aturan baru ini akan membuat pasar motor dan mobil bekas semakin ramai di Indonesia? (fadila)
Editor : Fadila An Naila