Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp 9 Jutaan, Segini Biaya Tahunan yang Harus Disiapkan Pemilik SUV Diesel Ini

Fadila An Naila • Rabu, 15 April 2026 | 23:50 WIB
Toyota Fortuner 2.4 2026
Toyota Fortuner 2.4 2026

RadarMadura.id - Toyota Fortuner 2.4 2026 kini memiliki pajak tahunan yang mencapai kisaran Rp 9,5 juta hingga Rp 9,8 juta di wilayah Jakarta.

Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya seiring meningkatnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.

Kenaikan ini membuat calon pembeli perlu mempertimbangkan biaya kepemilikan secara keseluruhan, bukan hanya harga beli mobil.

Terlebih, Fortuner masih menjadi salah satu SUV favorit di Indonesia untuk kebutuhan keluarga hingga perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: Nissan Rogue 2027 Tampil Lebih Agresif dengan Teknologi Hybrid Unik yang Bisa Jadi Game Changer di Indonesia

Kenaikan Pajak Dipicu NJKB yang Ikut Naik

Pajak kendaraan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan.

Untuk Fortuner 2026, NJKB tercatat naik dibanding model 2025.

Varian manual kini berada di angka sekitar Rp 448 juta, sedangkan versi matic mencapai Rp 463 juta.

Berdasarkan pantauan kami, kenaikan NJKB ini otomatis mendorong pajak tahunan ikut meningkat.

Hal ini menjadi kabar penting bagi calon pemilik karena biaya tahunan kini semakin besar.

Terutama bagi pengguna di kota besar dengan pajak kendaraan yang relatif tinggi.

Rincian Pajak Tahunan Fortuner 2026

Perhitungan pajak menggunakan tarif PKB sekitar 2 persen untuk kepemilikan pertama.

Ditambah dengan komponen wajib lain seperti SWDKLLJ.

Hasilnya, total pajak tahunan hampir menyentuh angka Rp 10 juta.

Untuk varian manual, pajak tahunan sekitar Rp 9,55 juta.

Sementara versi otomatis mencapai Rp 9,86 juta per tahun. 

Angka ini bisa berbeda di daerah lain seperti Jawa Timur karena perbedaan kebijakan pajak daerah.

Harga Mobil dan Performa Masih Jadi Daya Tarik

Di tengah kenaikan pajak, Fortuner tetap menjadi pilihan utama di segmen SUV ladder frame.

Harga mobil ini berada di kisaran Rp 583 jutaan untuk manual dan Rp 601 jutaan untuk matic.

Dengan harga tersebut, Fortuner masih dianggap kompetitif di kelasnya.

Mesin diesel 2.4 liter yang digunakan mampu menghasilkan tenaga sekitar 149,6 PS.

Torsi besar yang mencapai 40,8 kgm membuatnya kuat untuk tanjakan dan perjalanan jauh.

Hal ini menjadi alasan utama Fortuner masih digemari di Indonesia.

Relevansi untuk Pengguna di Indonesia

Untuk pengguna di daerah seperti Madura atau wilayah dengan kontur jalan beragam, Fortuner menawarkan ketangguhan yang dibutuhkan.

Ground clearance tinggi dan tenaga besar membuatnya nyaman digunakan di berbagai kondisi jalan.

Namun, berdasarkan analisis kami, biaya pajak tahunan perlu menjadi pertimbangan serius.

Terutama bagi pengguna yang ingin efisiensi biaya jangka panjang.

Hal ini menjadi bagian penting dari total cost of ownership yang sering diabaikan.

Tabel Rincian Pajak dan Harga

Kategori Manual Matic
NJKB Rp 448 juta Rp 463 juta
Pajak tahunan Rp 9,55 juta Rp 9,86 juta
Harga mobil Rp 583,7 juta Rp 601,8 juta
Mesin 2.4 diesel 2.4 diesel

Baca Juga: Toyota Avanza 2026 Makin Canggih dengan Fitur Modern dan Kenyamanan Baru, MPV Andalan Keluarga Kini Naik Kelas

Toyota Fortuner 2026 tetap menjadi SUV favorit dengan performa tangguh dan fitur lengkap.

Namun, kenaikan pajak tahunan hingga hampir Rp 10 juta membuat calon pembeli perlu lebih bijak dalam menghitung biaya kepemilikan.

Menurut kamu, apakah pajak setinggi ini masih sebanding dengan kenyamanan dan performa yang ditawarkan Fortuner? (fadila)

Editor : Fadila An Naila
#Fortuner diesel 2.4 #biaya pajak Fortuner #pajak Toyota Fortuner 2026 #Harga Fortuner terbaru #SUV Toyota Indonesia