Memahami Secara Ekoteologi Kasus Kebakaran Karhutla 

Amin Bashiri • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:17 WIB
Febrihada Gahas Candramukti
Febrihada Gahas Candramukti

Febrihada Gahas Candramukti (Dosen UIN Madura)


Secara historis, istilah ekoteologi dikenalkan oleh kalangan teolog kristiani pada abad ke-20. Dalam. Cabang dari teologi mengkaji hubungan antara ajaran keagamaan, spritualitas, dan lingkungan hidup. 

Bidang ini menghubungkan nilai-nilai kemana dengan pemahaman ekologi untuk merespon krisis lingkungan modern. Artinya menjaga bumi merupakan bagian integral dari tanggung jawab moral dan spiritual manusia.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada dua bulan lalu (Agustus 2026) menyisakan puing-puing pepohonan, menghanguskan setidaknya 72.798 hektare lahan (Basarnas, 4/8/2026).

Banyaknya satwa terluka, kehilangan, dan berpindah menyelematkan diri merupakan tamparan keras bagi semuanya.dari peritiwa tersebut, 

Sudut pandang ekoteologi pada kasus karhutla merupakan kegagalan negara atau pemerintah dalam penerapannya karena terjadi kesenjagan antara nilai-nilai keimanan dan perlakuan seseorang terhadap lingkungan.

Kasus karhutla sendiri ditenggarai oleh faktor individu atau manusia dengan sengaja membakar lahan, misalnya saja pembukaan lahan secara masif dan murah untuk kepentingan bisnis ekspansi. 

Tindakan tersebut dapat dikatakan secarai dosa ekologis atau sebuah bentuk pelanggaran atas amanat tuhan untuk menjaga bumi.

Selanjutnya terjadi keserakahan. Bencana alam karhutla cerminan keserakahan, hutan dan lahan gambut hanya dinilai sebatai komoditas ekonomi yang bisa dikorbakna demi keuntungan semata.

Keberadaannya dilihat jangka pendek. Tentunya hal ini bertolak dengan konsep ekoteolgi yang memandang hutan memiliki nilai intristik secara spiritual, menciptakan keseimbangan.

Agar tidak terulang kembali, seyogyanya berbagai pihak terkait melakukan dakwah ekologis dengan melibatkan tokoh agama, seperti para da’i, ustadz, pastor dan pendeta dari lingkup mikro di pedesaan, kecamatan dan kabupaten untuk menyuarakan perlindungan lahan gambut dan kebakaran hutan dan lahan. 

Menghukum dan mengadili para pelaku sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Membakar Hutan dan Lahan yang dapat menimbulkan kerugian.

Dapat juga menggunakan pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga memberi dimensi konstitusional pada perlindungan lingkungan.

Langkah preventif lainnya,membentuk gerakan komunitas agama. Tujuannya adalah mensosialisasikan serta menyadarkan agar setiap orang memantau, menjaga kelesetarian hutan di sekitarnya.

Gerakan ini juga dapat memberikan manfaat seperti mendokumentasikan dan menceritakan kembali kearifan lokal dengan ekoteologi, keterampilan kesipsiagaan menghadapi kebencanaan, memetakan wilayah yang rawan kebakaran, menolong korban agar kembali pulih secara psikologis bekerjasama dengan pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) dan Kantor Agama setempat.

Terakhir, hal paling fundamental yakni dengan melakukan restorasi ekosistem agar kembali hijau dalam waktu cepat, mengubah regulasi agar berbasis kelestarian spiritual dan etis sesuai landasan ekoteologi. (*) 

Editor : Amin Bashiri
Karhutla opini