
SUMENEP, RadarMadura.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau saaat ini menjadi atensi khusus Pemkab Sumenep.
Karena itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) 35/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan, pencegahan karhutla harus dilakukan secara bersama-sama.
Seluruh unsur harus terlibat, mulai pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya.
”Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
SE yang diterbitkan bupati menjadi landasan yuridis bagi pemangku kebijakan di setiap level pemerintahan dalam mencegah karhutla.
Mulai dari camat, lurah hingga kepala desa (Kades). Pihaknya juga meminta agar semua elemen pemerintahan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Khususnya, mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan karhutla juga harus ditingkatkan.
”Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla,” ucap Fauzi.
Fauzi juga meminta setiap aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan harus dicegah dihentikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




