Logika Terbalik Kabupaten ‘Kepulauan’

Amin Basiri • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 17:21 WIB
Rofiki Ar.
Rofiki Ar.

Oleh: Rofiki Ar. (Mahasiswa Magister Filsafat Universitas Gadjah Mada)


Belakangan ini publik dihebohkan dengan wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep. Sejak tulisan ini dibuat, di beberapa media massa sudah muncul tulisan-tulisan sebagai bentuk respons.

Sementara di platform media sosial, wacana ini makin mengemuka membentuk perdebatan pro dan kontra. 

Wacana ini sebenarnya bukan barang baru, terhitung sejak diusulkan pertama kali oleh DPRD Kabupaten Sumenep pada tahun 2007.

Menurut catatan yang ada, Komisi B DPRD saat itu bahkan sudah melakukan kajian dan studi banding ke Kepulauan Riau (Fauzi AS, 2026). 

Kita bisa melihat setidaknya ada keseriusan yang ditampakkan, meskipun kemudian terkendala prosedur administratif dan mandek selama bertahun-tahun.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, yang menghidupkan kembali wacana ini, beralasan bahwa dengan perubahan nomenklatur Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep ‘diharapkan’ akan mengurangi disparitas antara wilayah kepulauan dan daratan.

Alasan ini bisa kita maklumi sebab Sumenep memang merupakan daerah kepulauan dengan sekitar 126 pulau yang membentang dari Laut Jawa hingga Laut Flores dan Bali di bagian timur dan tenggara. 

Karakter geografis seperti ini tentu memunculkan beberapa tantangan dan problem utama seperti pemerataan kesejahteraan, akses kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, yang selama ini memang menjadi PR besar bagi pemerintah daerah.

Sebagian publik barangkali sudah memahami betapa kompleksnya problem yang dialami masyarakat kepulauan. Sejak lama, pemerintahan yang berjalan hanya dilalui dengan pergantian kepemimpinan bupati satu ke bupati lainnya. Progres pembangunan berjalan terlampau lamban—untuk tidak mengatakan nyaris tak ada perubahan berarti.

Pada titik inilah kita dapat bertanya tentang keseriusan Pemkab dalam mengatasi sekian persoalan yang dialami masyarakat kepulauan. 

Jika perubahan nomenklatur diharapkan dapat mengurangi disparitas, mampukah ia secara tegas memberi jaminan bagi masyarakat kepulauan untuk bisa merasakan akses listrik secara tak terbatas dan menikmati sinyal internet dengan nyaman tanpa harus memanjat pohon? Atau—ini yang paling krusial—memenuhi kebutuhan kualitas pendidikan dan akses kesehatan yang layak dan setara seperti yang ada di Sumenep daratan? Sekilas memang tampak sederhana dalam mencita-citakan terhapusnya disparitas, namun langkah dan prosedurnya terkadang tak semudah membalikkan telapak tangan.

Cita-cita keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan pun kadang bisa terhalang oleh perbedaan kepentingan politik para birokrat dalam tubuh pemerintahan daerah.

Penting Bentuk atau Fungsi?

Pada tahap tertentu, kita bisa memahami iktikad baik Bupati Sumenep untuk mengatasi problem disparitas. Perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep memang mengandung penegasan bahwa Sumenep merupakan wilayah kepulauan yang luas, bahkan terbanyak di antara semua kabupaten di Jawa pada umumnya.

Konsekuensinya, jika perubahan nomenklatur terwujud, ini sekaligus akan memberikan penekanan politis berupa perhatian dari pemerintah pusat, sebagaimana memang menjadi harapan Pemkab. 

Sekali lagi, memang tampak sesederhana ini, namun mungkinkah pemerintah akan memberikan perhatian serius, apalagi menambah suntikan anggaran, di tengah prioritas kebijakan pemerintah pusat yang carut-marut akibat buruknya tata kelola APBN ini?

Mari kita kesampingkan dahulu iktikad baik Bupati Sumenep itu. Ada sesuatu yang saya pikir lebih mendasar dan krusial, yaitu terkait kekeliruan cara pandang.

Jika memang ingin mengurangi disparitas, cukupkah hanya dengan modal ganti nama? Jawabannya tentu tidak, meskipun mungkin membawa konsekuensi peningkatan fiskal daerah. 

Iktikad baik mengurangi disparitas harusnya dimulai dengan pembenahan tata kelola pemerintahan dan desain kebijakan yang berfokus pada pemerataan kesejahteraan daerah terluar dan tertinggal. Ini mesti dilakukan bahkan jauh sebelum membayangkan perubahan nomenklatur.

Tata pemerintahan yang baik setidaknya akan membawa pada tata kelola APBD yang juga baik dan efektif. Di titik ini, niat baik itu akan teruji dengan sendirinya, meskipun di tengah keterbatasan transfer pusat.

Masalahnya, sedari awal kita sudah dipertontonkan dengan tata kelola pemerintahan yang buruk. 

Bukan tidak penting merawat identitas Sumenep sebagai kota budaya, misal dengan menggelar festival besar-besaran dan membangun tugu keris yang konon sampai menghabiskan anggaran miliaran itu. 

Namun, menjadi miris ketika di seberang pulau sana ada banyak orang yang selalu mengharap ambulans laut serta akses listrik dan internet yang memadai.

Jika logikanya berjalan berbalikan, berarti yang dikedepankan adalah ‘bentuk’ berupa nama yang bersifat legal-formalistik, bukan ‘fungsi’ yang berwujud kinerja baik pemerintahan dalam memetakan prioritas pembangunan.

Logika birokrasi yang sekadar legal-formalistik ini, dengan rendah hati harus kita akui, memang sering terjadi entah dalam pemerintah daerah maupun pusat. 

Artinya, banyak kebijakan yang sampai kepada kita lahir melalui proses yang cacat logika dan prosedur. Sebuah fakta yang tak boleh terus-menerus kita maklumi.

Lebih dari Sekadar Prosedur Birokratis

Meskipun Pemkab berdalih sedang menyiapkan naskah akademik sebagai salah satu syarat pengajuan perubahan nomenklatur, namun kita masih bisa mempertanyakan seberapa objektif naskah akademik itu disusun.

Naskah akademik kebijakan, sebagaimana diatur Undang-undang, harus berdiri di atas landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. 

Termasuk di dalamnya, juga harus dikaji aspek historis mengenai sejarah panjang nama Sumenep yang saat ini dijuluki sebagai The Soul of Madura itu. 

Perubahan nomenklatur dengan menambahkan diksi ‘kepulauan’ akan mempertegas identitas geografis atau justru mendesakralisasi identitas kesejarahan Sumenep sendiri.

Semua ini perlu dilakukan secara objektif dan independen; terbebas dari segala intervensi atau sekadar mengafirmasi keinginan pemerintah.

Namun, jika hal itu tidak dilakukan, maka tak ada bedanya dengan wacana pembentukan Provinsi Madura yang bahkan naskah akademiknya tak pernah sampai ke publik, yang pembahasan secara formal pun hanya melibatkan kalangan elite.

Di sinilah poin penting yang ingin saya tambahkan, bahwa partisipasi masyarakat dalam penentuan arah kebijakan menjadi syarat utama bagi tercapainya legitimitas politik. 

Kebijakan politik yang sehat lahir dari partisipasi aktif masyarakat melalui perdebatan terbuka di ruang publik, yang kemudian dapat dijadikan pertimbangan oleh pemangku kebijakan.

Melalui prosedur seperti ini, maka kehidupan demokratis tidak akan tercerabut dari unsur deliberatifnya. Ia sekaligus menjadi penyeimbang bagi prosedur birokratis yang dilakukan secara terbatas oleh kalangan tertentu.

Pengabaian terhadap aspirasi masyarakat tentu menjadi pertanda dari watak arbitrer kekuasaan yang akhir-akhir ini sering kita jumpai. 

Dalam konteks wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep, yang sepenuhnya berhak menentukan jalan dan harapan hidupnya sendiri adalah masyarakat, terlebih masyarakat kepulauan. Kita dapat mengambil pelajaran berharga dari sejarah politik Madura di awal perjalanan kemerdekaan. 

Waktu itu, di tahun 1950, seorang wali negara bernama Tjakraningrat XII dengan rendah hati memenuhi aspirasi rakyatnya yang rindu kesatuan dengan bergabung kembali ke pangkuan Republik Indonesia. 

Pengambilan keputusan seperti ini, dalam konteks kehidupan berdemokrasi, jauh melampaui segenap prosedur birokratis yang kadang kala tak sepenuhnya bebas dari kepentingan politik penguasa.

Editor : Amin Basiri
sumenep wacana opini kepulauan