Merdeka dari Penjajah, Belum dari Ketakutan

Amin Basiri • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 08:57 WIB
Fawaid Zaini, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Institut Kariman Wirayudha
Fawaid Zaini, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Institut Kariman Wirayudha

Oleh: Fawaid Zaini, M.Pd.


Delapan puluh satu tahun Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tepatnya pada 17 Agustus 1945.

Proklamasi menjadi penanda berakhirnya cengkraman kuku tajam kolonialisme yang selama berabad-abad merampas hak, martabat, dan kebebasan bangsa Indonesia. 

Pasca pembacaan prolamasi tersebut, Indonesia berdiri sebagai negara yang berdaulat, bebas menentukan arah perjalanan sejarahnya sendiri.

Namun, tidak sedikit orang memaknai kemerdekaan dengan terbebasnya bangsa dari belenggu penjajah secara fisik.

Kemerdekaan juga berarti terbebas dari belenggu psikologis yang menghambat manusia untuk hidup aman, bermartabat, dan merdeka dalam berpikir. 

Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia dipaksa bekerja tanpa kemanusiaan atau dengan kata lain kerja rodi, kekayaan alam dieksploitasi demi kepentingan penjajah, sementara kehidupan sehari-hari dipenuhi dengan ketakutan , ancaman, intimidasi. 

Dentuman BOM , kekerasan, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia membentuk trauma kolektif yang membekas dalam ingatan bangsa. Ketakutan itu tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga memengaruhi cara berpikir dan cara hidup masyarakat.

Pertanyaannya, diusia yang bisa dibilang tua negara kita yaitu delapan puluh satu tahun, apakah bangsa ini benar-benar telah merdeka secara psikis?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar refleksi filosofis, melainkan sebuah bentuk kegelisahan dengan dasar data emperis.

Kita bisa melihat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam laporan pengawasan Januari—April 2026 mencatat 426 pengaduan pelanggaran hak anak, dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, serta ancaman di ruang digital. 

KPAI menegaskan bahwa kerentanan anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tetapi juga di satuan pendidikan yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang peserta didik. 

Dalam audiensi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Juni 2026, KPAI kembali mengingatkan bahwa lingkungan sekolah masih menjadi salah satu ruang dengan tingkat pengaduan yang cukup tinggi, terutama terkait perundungan, kekerasan, dan pemenuhan hak anak.

Kondisi tersebut diperkuat oleh temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan hanya dalam periode Januari—Juni 2026, dengan 275 korban, sementara sepanjang tahun 2025 jumlah kasus yang terdokumentasi hanya mencapai 60 kasus. 

Artinya, dalam enam bulan pertama tahun 2026 angka kekerasan di lingkungan pendidikan hampir menyamai akumulasi satu tahun sebelumnya. 

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) melalui bagian Statistik Pendidikan terus mengingatkan bahwa keberhasilan dalam pembangunan pendidikan tidak hanya bisa dilihat dari naiknya angka siswa yang sekolah atau adanya fasilitas pendidikan yang cukup, tetapi juga dari kemampuan dalam menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, ramah, dan melindungi anak-anak yang belajar.

Jadi, naiknya kekerasan di sekolah bukan hanya angka-angka di statistik, melainkan tanda bahwa sistem pendidikan kita masih menghadapi masalah besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar mampu membebaskan manusia.

Sebagai konsekuensi logis dari fakta sosial di atas adalah, masyarakat perlahan hidup dalam bayang-bayang kecemasan. Orang tua mulai was was pada saat anak mereka berangkat ke sekolah.

Begitu juga pendidik menghadapi tantangan yang tidak kalah konpleksnya dalamm menghadapi peserta didik. Bahkan sekolah, yang semestinya menjadi ruang paling aman untuk tumbuh dan belajar, tidak sepenuhnya terbebas dari potensi lahirnya kekerasan. 

Ketakutan yang dahulu muncul karena kolonialisme kini berubah wajah menjadi rasa tidak aman yang lahir dari lingkungan sosial kita sendiri.

Realitas di atas yang berupa data emperis tidak cukup dibaca sebagai deretan angka statistik. Ia harus disikapi sebagai cermin dari kondisi sosial yang sedang dihadapi bangsa dan dijelaskan melalui perspektif ilmiah agar solusi yang dirumuskan tidak berhenti pada pendekatan yang bersifat reaktif.

Fenomena tersebut dapat dibaca melalui teori Moral Panic yang dikemukakan Stanley Cohen. Menurutnya, perilaku menyimpang yang selalu menghiasi media sosial dan terus menerus muncul di ruang publik adalah salah satu indikator akan kepanikan moral.

Media massa kemudian memperbesar perhatian publik sehingga muncul persepsi bahwa ancaman tersebut sedang berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. 

Dalam situasi seperti ini, masyarakat sering kali lebih sibuk mencari kambing hitam daripada membedah akar persoalan secara objektif.

Oleh sebab itu, meningkatnya pemberitaan tentang tawuran dan kekerasan pelajar tidak boleh hanya melahirkan kepanikan kolektif. Kepanikan harus menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas pendidikan, pola pengasuhan keluarga, budaya digital, dan lingkungan sosial yang membentuk karakter anak-anak kita.

Jika negara hanya merespons dengan memperberat hukuman tanpa memperbaiki sistem yang melahirkan perilaku tersebut, maka kekerasan hanya akan berganti pelaku tanpa pernah benar-benar selesai.

Penjelasan lain diberikan Albert Bandura melalui Social Learning Theory. Bandura menegaskan bahwa manusia belajar dengan cara mengamati, meniru, dan mengulangi tindakan-tindakan yang dianggap memberi keuntungan atau penghargaan. Anak tidak lahir sebagai pelaku kekerasan. Mereka jadi lebih agresif karena sering melihat kekerasan di sekitar mereka.

Saat media sosial penuh dengan konten perkelahian yang menyebar cepat, ketika tokoh publik menunjukkan kata-kata kasar, ketika keluarga menyelesaikan masalah dengan ucapan keras, atau ketika sekolah lebih memperhatikan hukuman daripada contoh baik, sebenarnya terjadi proses pembelajaran sosial yang membentuk sikap dan karakter para siswa.

Artinya, pendidikan tidak dapat dipisahkan dari lingkungan sosial yang mengitarinya. Sekolah bukan sekadar tempat mentransfer pengetahuan, tetapi ruang reproduksi nilai.

Apabila nilai yang direproduksi adalah kompetisi tanpa empati, disiplin tanpa dialog, dan prestasi tanpa karakter, maka pendidikan sedang kehilangan ruhnya sebagai proses memanusiakan manusia.

Oleh sebab itu, solusi yang dibutuhkan tidak cukup berupa penambahan tata tertib atau hukuman yang lebih keras. Dunia pendidikan memerlukan transformasi yang lebih mendasar.

Pendidikan karakter harus diintegrasikan dalam seluruh aktivitas sekolah, bukan hanya menjadi materi pelajaran tertentu. 

Setiap guru harus dipandang sebagai pendidik karakter yang memberi teladan melalui sikap, ucapan, dan tindakan.

Sekolah juga harus meningkatkan peran konselor dan guru pembimbing, mengembangkan mekanisme pengenalan dini terhadap risiko kekerasan, dan memperdalam kerjasama dengan keluarga siswa. Upaya preventif akan selalu lebih menguntungkan dibanding tindakan represif. 

Kemampuan literasi digital perlu ditanamkan sebagai keterampilan inti bagi para pelajar sehingga mereka dapat menyaring informasi dengan bijak, tidak terdorong untuk meniru perilaku kekerasan dari konten, dan terampil memanfaatkan platform media sosial dengan penuh tanggung jawab.

Selain hal di atas sekolah juga penting untuk mengujud nyatakan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yaitu Tim Pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).

Karena sejauh ini Satgas ini masih belum diminati oleh satuan pendidikan, padahal tujuannya dari itu semua adalah sangat mulai dan responsif terhadap denamika sosial hari ini. 

Tugasnya tidak hanya melakukan pencegahan, menerima laporan, memberikan pendampingan akan tetapi juga memulihkan korban perundungan. 

Pemerintah juga harus menganggap kesehatan mental sebagai bagian penting dalam kebijakan pendidikan negara. Kehadiran psikolog pendidikan, konselor profesional, serta program peningkatan kesejahteraan psikis siswa bukan lagi sesuatu yang tambahan saja, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Sama waktu itu, keberhasilan sebuah sekolah tidak hanya dinilai dari prestasi akademik saja, tetapi juga dari kemampuannya membentuk lingkungan yang aman, menyenangkan, dan bebas dari kekerasan.

Setiap tahunnya, pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia kembali memasang bendera Merah Putih untuk mengingat kembali momen lahirnya bangsa dan negara ini.

Namun, peringatan kemerdekaan tidak seharusnya hanya berupa upacara dan kenangan akan masa lalu. Kemerdekaan adalah sebuah karya kebudayaan yang harus terus diperjuangkan oleh setiap generasi. 

Jika para pendiri bangsa berhasil melepaskan Indonesia dari penjajahan secara fisik, maka tugas kita sekarang adalah melepaskan bangsa dari penjajahan yang lebih halus namun sama berbahayanya, yaitu rasa takut, kekerasan, krisis nilai, dan kemiskinan batin.

Di sinilah pendidikan menjadi garda terdepan. Sekolah dan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang melahirkan manusia merdeka—cerdas secara intelektual, matang secara emosional, kuat secara moral, serta mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog, bukan kekerasan.

Pendidikan harus mengubah budaya saling melukai menjadi budaya saling menguatkan, menggeser rasa takut menjadi rasa aman, dan menumbuhkan harapan di tengah tantangan zaman.

Memasuki usia kemerdekaan yang ke-81, sudah saatnya kita bertanya dengan jujur: apakah kita hanya mewarisi kemerdekaan, atau benar-benar sedang memperjuangkannya? Sebab, kemerdekaan bukanlah warisan yang cukup diperingati setiap bulan Agustus, melainkan amanah yang harus diwujudkan setiap hari melalui pendidikan yang memanusiakan manusia.

Hanya dengan cara itulah cita-cita Indonesia Merdeka akan menemukan maknanya yang paling hakiki: bangsa yang tidak hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari rasa takut, kaya akan karakter, dan bermartabat dalam peradabannya. (*)

Editor : Amin Basiri
pendidikan opini