Oleh: Fawaid Zaini
Tulisan ini adalah leolle mengikuti promosi doktor Dekan Tarbiyah Institut Kariman Wirayudha ( Dr. Amiruddin, M.Pd.I)
Di tengah kuatnya tradisi penyelenggaraan Haflatul Imtihan pada lembaga pendidikan Islam, kegiatan ini umumnya dipandang sebagai simbol keberhasilan proses pendidikan, media syiar kelembagaan, sekaligus sarana mempererat hubungan antara madrasah dan masyarakat.
Kemeriahan acara, tingginya partisipasi publik, serta keterlibatan berbagai unsur sosial sering dijadikan indikator keberhasilan penyelenggaraan Haflatul Imtihan.
Namun demikian, di balik kemegahan dan antusiasme yang ditampilkan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar mengenai sejauh mana kegiatan tersebut benar-benar berkontribusi terhadap penguatan kelembagaan madrasah dalam jangka panjang.
Apakah Haflatul Imtihan mampu membangun komitmen sosial yang berkelanjutan antara madrasah dan komunitas, ataukah hanya menjadi perayaan tahunan yang bersifat seremonial tanpa menghasilkan dampak institusional yang signifikan? Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu fokus kajian Amiruddin dalam riset disertasinya.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Amiruddin mengemukakan pandangan yang cukup kritis terhadap praktik Haflatul Imtihan yang berkembang di sejumlah madrasah.
Menurutnya, kegiatan tersebut memang berhasil menciptakan kemeriahan sosial dan menarik perhatian masyarakat, tetapi belum tentu mampu menghasilkan dukungan kelembagaan yang berkelanjutan.
Ia menilai bahwa banyak penyelenggaraan Haflatul Imtihan masih terjebak pada orientasi seremonial sehingga gagal mengonversi partisipasi masyarakat menjadi sumber daya sosial yang dapat memperkuat eksistensi dan daya tahan madrasah.
Dalam pandangannya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan desain kegiatan, melainkan juga mencerminkan problem kelembagaan yang lebih mendasar, yaitu melemahnya proses pewarisan kepemimpinan dan berkurangnya kemampuan madrasah dalam mempertahankan jaringan kepercayaan yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya.
Kritik tersebut berangkat dari temuan bahwa Haflatul Imtihan sering kali hanya menghasilkan kemeriahan simbolik tanpa diikuti oleh terbentuknya hubungan sosial yang lebih kuat antara madrasah dan masyarakat.
Dengan kata lain, kegiatan ini lebih berfungsi sebagai peristiwa seremonial daripada instrumen strategis untuk memperkuat relasi institusional.
Meskipun masyarakat hadir dalam jumlah besar dan menunjukkan antusiasme yang tinggi, partisipasi tersebut tidak selalu berkembang menjadi komitmen kolektif yang mampu mendukung keberlangsungan madrasah setelah acara berakhir.
Akibatnya, energi sosial yang muncul selama perayaan bersifat sementara dan tidak terakumulasi menjadi dukungan yang berkesinambungan.
Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa tidak terbangunnya komitmen yang mengikat antara madrasah dan komunitas merupakan indikator lemahnya proses transformasi interaksi sosial menjadi modal sosial yang produktif.
Dalam konteks ini, masyarakat lebih banyak berperan sebagai peserta atau penonton kegiatan daripada sebagai mitra strategis dalam pengembangan lembaga.
Padahal, keberhasilan sebuah lembaga pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menyelenggarakan acara yang meriah, tetapi juga oleh kemampuannya membangun jaringan kepercayaan, kerja sama, dan rasa memiliki di kalangan masyarakat.
Ketika unsur-unsur tersebut tidak terbentuk secara berkelanjutan, maka partisipasi yang muncul dalam Haflatul Imtihan tidak menghasilkan dampak nyata bagi penguatan kelembagaan, seperti peningkatan dukungan masyarakat, penguatan jaringan alumni, maupun bertambahnya minat calon peserta didik baru.
Pandangan Amiruddin tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan teori modal sosial yang dikemukakan oleh Robert D. Putnam.
Menurut Putnam, modal sosial terbentuk melalui jaringan sosial (networks), kepercayaan (trust), dan norma timbal balik (reciprocity) yang memungkinkan terjadinya kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Dari perspektif ini, suatu kegiatan sosial tidak dapat dinilai berhasil hanya karena mampu mengumpulkan massa atau menghadirkan kemeriahan publik.
Sebaliknya, keberhasilan kegiatan tersebut ditentukan oleh kemampuannya menghasilkan hubungan sosial yang berkelanjutan dan memperkuat komitmen kolektif di antara para aktor yang terlibat.
Oleh karena itu, ketika Haflatul Imtihan tidak mampu melahirkan jaringan kerja sama yang lebih permanen antara madrasah dan masyarakat, maka kegiatan tersebut belum berhasil menciptakan akumulasi modal sosial yang signifikan.
Lebih jauh, Amiruddin melihat kondisi tersebut sebagai bagian dari efek domino krisis kelembagaan yang ditandai dengan menurunnya jumlah peserta didik di sejumlah madrasah.
Menurutnya, krisis tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor eksternal, seperti perubahan demografi atau meningkatnya persaingan antarlembaga pendidikan, tetapi juga berkaitan erat dengan persoalan kepemimpinan.
Dalam perspektif kepemimpinan institusional, keberlangsungan suatu lembaga sangat ditentukan oleh kemampuan pemimpinnya dalam mewariskan visi, nilai, budaya organisasi, serta jaringan sosial kepada generasi penerus.
Ketika proses regenerasi tersebut tidak berjalan secara efektif, lembaga akan kehilangan sebagian sumber daya sosial yang selama ini menopang legitimasi dan kepercayaan masyarakat.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep institutional leadership yang dikembangkan oleh Philip Selznick.
Selznick menegaskan bahwa pemimpin tidak hanya berfungsi sebagai pengelola organisasi, tetapi juga sebagai penjaga nilai, identitas, dan integritas institusi agar tetap hidup dan relevan lintas generasi.
Oleh karena itu, keberhasilan kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan mengelola administrasi atau program kerja, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kesinambungan nilai dan hubungan sosial yang menjadi fondasi keberadaan institusi.
Ketika proses pewarisan nilai dan jejaring sosial mengalami gangguan, maka lembaga akan kehilangan sumber legitimasi yang selama ini menjadi basis kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks madrasah, hilangnya figur kepemimpinan yang berpengaruh atau melemahnya hubungan historis dengan komunitas dapat berdampak pada menurunnya loyalitas masyarakat, termasuk dalam keputusan menyekolahkan anak-anak mereka.
Berdasarkan uraian tersebut, kritik Amiruddin terhadap Haflatul Imtihan pada hakikatnya tidak ditujukan kepada tradisi perayaan itu sendiri.
Sebaliknya, kritik tersebut diarahkan pada kecenderungan menjadikan Haflatul Imtihan semata-mata sebagai agenda seremonial tanpa memanfaatkannya sebagai sarana strategis untuk memperkuat modal sosial dan regenerasi kepemimpinan madrasah.
Dalam pandangannya, kemeriahan acara tidak secara otomatis berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan.
Haflatul Imtihan baru akan memiliki nilai strategis apabila mampu menjadi ruang konsolidasi antara madrasah, alumni, wali santri, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam membangun komitmen kolektif yang berkelanjutan.
Dengan demikian, keberhasilan Haflatul Imtihan tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang hadir atau kemegahan acara yang ditampilkan, tetapi juga dari sejauh mana kegiatan tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat, memperluas jaringan sosial, serta menghasilkan dukungan nyata bagi keberlangsungan dan perkembangan madrasah di masa depan. (*)
Editor : Amin Basiri