Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Menimbang Perubahan Jalur Baru Masuk Sekolah

Ina Herdiyana • Selasa, 1 April 2025 | 07:53 WIB
MUHAMMAD ZAINI UNTUK JPRM
MUHAMMAD ZAINI UNTUK JPRM

Oleh MUHAMMAD ZAINI*

 

SEBUAH keniscayaan, pendidikan harus menjangkau semua lapisan masyarakat. Pendidikan di Indonesia mencerminkan kesetaraan dan keadilan bagi semua. Masyarakat sangat mendambakan pendidikan yang adil dan keterjangkauan dalam menyerap kebutuhan masyarakat sampai ke lapisan bawah. Pendidikan diupayakan tidak hanya menyentuh lapisan elit, tetapi juga merata secara adil.

Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi dan mengatur wajib belajar 12 tahun untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pendidikan dasar dan menengah.

Sejauh ini, pendidikan dibelenggu oleh sistem zonasi. Jalur masuk sekolah melalui sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menerapkan prinsip zonasi kurang menjangkau secara adil untuk memenuhi keinginan masyarakat luas. Tujuan awal sistem PPDB memang ingin pendidikan yang merata dan jauh dari kesenjangan, tetapi penerapannya masih jauh dari harapan masyarakat.

Beberapa hal ketidakterjangkauan PPDB melalui sistem zonasi antara lain; pertama, keterbatasan pilihan sekolah. Siswa yang memiliki prestasi tinggi banyak yang tidak dapat memilih sekolah favorit di luar zonanya. Kemudian, orang tua dipersempit ruang pilihannya untuk mendapatkan layanan kualitas pendidikan sesuai yang diinginkan.

Kedua, kesenjangan kualitas pendidikan. Hal ini nyata dapat dilihat secara riil di lapangan bahwa sekolah di wilayah tertentu ada yang memiliki fasiltas dan tenaga pendidikan kurang memadai. Siswa yang berada di zona kurang menguntungkan ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali pilihan zona yang telah ditentukan. Hak akses pendidikan yang lebih layak menjadi sempit.

Ketiga, tidak mengakomodasi kemampuan siswa. Seperti siswa berprestasi di bidang akademik atau nonakademik, mereka banyak yang terhambat masuk ke jalur sekolah unggulan jika berada di luar zona. Demikian pula anak dengan kebutuhan khusus misalnya, mereka tidak selalu mendapatkan sekolah sesuai zonanya, yang sesuai dengan kebutuhannya.

Tentu ini praktik kesenjangan pendidikan yang memerlukan solusi. Pendidikan sesuai amanah UU 20/2003 harus mencerminkan pemerataan akses. Karena itu, siswa diberi ruang akses secara proporsional untuk mendapatkan kualitas pendidikan secara lebih fleksibel sehingga siswa yang berprestasi atau berkebutuhan khusus dapat terakomodasi dengan baik.

Baca Juga: Kapankah ”The Golden Age of Islam” Akan Kembali? 

SPMB, Sistem Baru Jalur Masuk Sekolah

Saat ini Kemendikdasmen sedang gencar melontarkan gagasan barunya, bagaimana sistem jalur masuk sekolah sesuai harapan masyarakat luas. Pemerataan dan kesetaraan akses pendidikan akan diupayakan sedemikian rupa. Sistem jalur masuk sekolah menjadi pintu masuk Kemendikdasmen untuk melakukan perubahan signifikan di bidang pendidikan.

Harapan utamanya adalah pendidikan lebih meningkat dari sisi kualitas dan memenuhi rasa keadilan. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa jalur masuk sekolah ada perubahan sistem, bahkan namanya juga baru. Hal itu tidak sekadar ingin tampil beda, tetapi Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen ingin meyakinkan bahwa memang ada hal baru dalam kebijakannya untuk sebuah perubahan.

Sebelumnya, jalur masuk sekolah selalu identik dengan PPDB dan stigma zonasi. Mendikdasmen ingin keluar dari stigma itu dengan menawarkan gagasan melalui sistem baru, yaitu sistem penerimaan murid baru (SPMB) dengan mempertimbangkan empat hal. Tentu semua itu –ungkap Abdul Mu’ti– akan tetap mempertahankan hal lama yang sudah berjalan baik dan memodifikasi beberapa hal yang dinggap kurang maksimal.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi. Sistem baru ini akan lebih mengakomodasi dengan menjangkau semua lapisan sehingga pendidikan dapat dirasakan pemerataannya oleh semua, tanpa tebang pilih.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Hal itu untuk keterjangkauan domisili murid dengan satuan pendidikan. Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Kemudian, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan  nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang nonakademik lainnya). Prestasi akademik dan nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan nonkompetisi.

Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili atas dasar perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Melalui SPMB ini, pendidikan di tengah mayarakat akan mudah menjangkau aspek pemerataan, rasa keadilan, dan peningkatan sisi kualitasnya.   

Persentase kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70 persen; 2) jalur afirmasi minimal 15 persen; 3) jalur mutasi maksimal 5 persen; dan 4) tidak ada jalur prestasi. Pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen; 2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen; 3) jalur mutasi maksimal 5 persen; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen; 2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen; 3) jalur mutasi maksimal 5 persen; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. Untuk SMA diperluas sehingga istilahnya rayonisasi yang basisnya adalah provinsi karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi. (*)

*)Praktisi pendidikan dan pendidik

 

Editor : Ina Herdiyana
#pendidikan #spmb #masuk sekolah #jalur baru