Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Raperda Pesantren: Langkah Strategis Bangun Episentrum Peradaban Islam

Ina Herdiyana • Senin, 20 Januari 2025 | 02:57 WIB
ABD. MUNI UNTUK JPRM
ABD. MUNI UNTUK JPRM

Oleh ABD. MUNI

PESANTREN merupakan salah satu entitas sumber peradaban yang menjadi rujukan model pendidikan era modern saat ini. Meminjam apa yang disampaikan oleh Malik Fadjar (1997), pesantren tidak hanya dianggap sebagai sumber pengetahuan, tetapi juga dianggap sebagai perangkat enkulturasi yang memiliki kontinum kultur dengan institusi  pendidikan yang telah lama mengakar. Sistem pendidikan pesantren tidak hanya membangun fondasi kecerdasan intelektualitas keagamaan para santri. Pesantren sekaligus mengorkestrasikan khazanah pengetauan yang peka zaman.

Di dalam tradisi pesantren, khazanah pengetahuan selain diperuntukkan diri para santri, juga diperuntukkan kemajuan agama, bangsa, dan negara. Sebagaimana yang disampaikan oleh Zamakhsari (2009) bahwa tradisi inovatif pesantren saat ini terus dikembangkan dengan tujuan turut berpartisipasi memperkuat kemajuan agama, bangsa, dan negara dalam multisektoral. Maka di sinilah muara mewujudkan pembangunan peradaban modern berbasis akhlaqul-karimah yang kelak menjadi wajah kekuatan bangsa Indonesia.

 Baca Juga: Puisi Andi Wirambara; Kwatrin Sepak Bola: Tribun

Episentrum Peradaban

Beberapa tahun terakhir ini, sistem pendidikan kita ramai dengan suguhan menu full day school. Padahal, ikhwal semacam itu sudah ratusan tahun lalu menjadi budaya sistem pendidikan pesantren. Pesantren tidak hanya menerapkan full day school, bahkan nyaris 24 jam rutinitas para santri berbasis epistimologis sehingga sangat rasional jika pesantren disebut sebagai episentrum peradaban. Semangat pesantren dalam membangun peradaban bukan pekerjaan yang sederhana. Ia butuh langkah-langkah konkret dari pemerintah pusat maupun daerah. Sebab itu, sudah selayaknya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pesantren di Kabupaten Pamekasan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

Tidak hanya itu, raperda menjadi keterdesakan yang harus segera disahkan sebagai support system bagi institusi pesantren guna menggapai cita-cita luhurnya. Ditetapkannya raperda dalam propemperda merupakan salah satu upaya rekognisi lembaga legislatif terhadap pesantren di Kabupaten Pamekasan sebagai institusi yang memiliki peran vital dalam memajukan agama, bangsa, dan negara. Walaupun, tanpa keterlibatan pemerintah bukan berarti pesantren tidak bisa berinovasi. Namun, keterlibatan pemerintah dalam mendukung cita-cita luhur pesantren akan jauh lebih progresif. Kendati demikian, keterlibatan pemerintah jangan sampai mengurangi independensi dan kekhasan pesantren. 

Tentu lahirnya gagasan raperda tersebut bukan tanpa alasan konstitusional. Setidaknya lahirnya raperda tersebut didasarkan pada dua alasan, yaitu: alasan yuridis dan alasan harmonisasi cita-cita Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Pamekasan. Pertama, ikhwal kepesantrenan diatur secara jelas dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019. Salah satu ghirah lahirnya UU tersebut selain optimalisasi dalam mentransformasi pengetahuan sesuai ajaran Islam, juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kedua, harmonisasi cita-cita Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Pamekasan. Kita tahu bahwa salah satu Asta Cita Prabowo-Gibran adalah program makan gratis yang menjadikan pesantren sebagai bagian dari klausulnya. Hal ini bisa dilihat dari amanat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Perpres Nomor 83 Tahun 2024 bahwa sasaran pemenuhan gizi diberikan kepada: Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

 Baca Juga: Pentingnya Literasi Sains Guna Menghadapi Anti-Sains

Revitalisasi Pesantren

Upaya merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren di Pamekasan ini merupakan harapan besar bagi masyarakat Pamekasan, terlebih masyarakat pesantren. Lain daripada itu, ia juga merupakan langkah strategis bagi lembaga legislatif daerah yang bertujuan merevitalisasi pesantren serta menjadikan pesantren sebagai pusat peradaban Islam di Kabupaten Pamekasan. Terdapat poin penting untuk dimasukkan dalam rumusan Raperda Pesantren sebagai bentuk pengembangan kemandirian pesantren dan penyesuaian dengan program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sangat penting Raperda Pesantren ini proaktif terhadap apa yang sudah menjadi program pemerintah pusat. Apalagi, Kementerian Agama mewacanakan akan memberdayakan pesantren dengan membangun 1.500 dapur yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kapasitas satu dapur mampu menampung 3.000 orang yang terpusat di pesantren. Pesantren dapat bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam pengadaan bahan baku. Misalnya, beras dari petani, sayur-mayur dari petani, telur dari peternak lokal, dan seterusnya. Rumusan regulasi ini sangat menarik jika diakomodasi dalam Raperda Pesantren Pamekasan.

Artinya, pesantren tidak hanya menjadi pusat pengembangan intelektualitas. Namun, juga dapat menjadi pusat komuditas dan pusat pendistribusian MBG, baik diperuntukkan para santri maupun lingkungan pesantren, seperti siswa di luar pesantren, termasuk anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui yang berlaokasi di sekitar pesantren. (*)

*) Dosen Hukum Tata Negara IAIN Madura 

Editor : Ina Herdiyana
#islam #peradaban #langkah strategis #pesantren #episentrum #raperda