Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Menggugat Tradisi patriarki dari penindasan menuju kebebasan

Amin Basiri • Rabu, 8 Januari 2025 | 17:31 WIB

Hopipah, Ketua HIma Prodi Hukum Tata Negara Stit Al ibrahimy Galis dan Kader HMI Cakraningrat galis
Hopipah, Ketua HIma Prodi Hukum Tata Negara Stit Al ibrahimy Galis dan Kader HMI Cakraningrat galis

Oleh: Hopipah Ketua HIma Prodi Hukum Tata Negara Stit Al ibrahimy Galis Bangkalan  Sekaligus  Kader HMI Cakraningrat galis


RadarMadura.id - Selama berabad-abad lamanya patriarki telah menjadi fondasi bagi banyak masyarakat di dunia, sehingga berdampak pada penempatan perempuan dalam posisi subordinat dan membatasi hak serta kebebasan mereka.

Hal ini tidak hanya menciptakan ketidaksetaraan dalam hubungan gender saja, tetapi juga memperkuat sistem kekuasaan yang menindas dan menganggap perempuan sebagai insan yang lemah.

Namun, di tengah gelombang perubahan sosial dan kemajuan teknologi, muncul dorongan kuat untuk menggugat tradisi patriarki yang telah mengakar di masyarakat.

Menggugat tradisi patriarki merupakan langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang memberi ruang serta kebebasan bagi setiap orang khususnya perempuan untuk berkembang, berpendapat, dan berkontribusi tanpa ketakutan dan diskriminasi.

Gugatan tersebut adalah perjalanan menuju sebuah masa depan di mana setiap individu baik laki-laki maupun perempuan memiliki kebebasan yang sama untuk memilih dan menentukan jalan hidup mereka.


Upaya kritik dan dekonstruksi struktur sosial patriarkal yang mendominasi dikalangan masyarakat telah banyak dilakukan.

Filsafat perempuan sebagai respons terhadap ketidaksetaraan ini yang berfokus pada pembongkaran ketidak adilan gender yang berasal dari struktur patriarkal itu sendiri.

Filsafat perempuan ini muncul sebagai reaksi terhadap dominasi pemikiran yang mendiskreditkan pengalaman dan kontribusi perempuan dalam pemikiran filosofis, padahal peran perempuan sangat penting bagi perkembangan teori-teori filosofis.

Selain itu perempuan berperan sebagai agen pemikir yang memunculkan perspektif baru dalam memahami isu-isu yang berkaitan dengan seksualitas, identitas gender, dan ketidakadilan meski begitu peran tersebut sering kali diabaikan dalam tradisi filsafat yang didominasi oleh para tokoh laki-laki.

Kini, saatnya bagi perempuan dan seluruh masyarakat untuk mengubah narasi yang telah lama menempatkan perempuan sebagai insan yang lemah di bawah dominasi dan kontrol.

Memperjuangkan Proses transisi dari penindasan menuju kebebasan bukan hanya sekadar untuk memperoleh hak-hak dasar, tetapi juga untuk menciptakan dunia yang lebih adil.

Dalam konteks ini, menggugat patriarki bukan hanya soal menuntut kesetaraan, tetapi juga mengubah cara kita memandang peran perempuan dan hak setiap individu tanpa terhalang oleh batasan gender.

Pada abad ke-19 filsafat perempuan mulai berkembang secara signifikan dan melahirkan para tokoh perempuan hebat, Simone de Beauvoir misalnya dengan karyanya yang dikenal diseluruh penjuru dunia The Second Sex yang menjadi landasan filsafat feminis.

Karya Simone tersebut menjadi kontroversial yang memicu debat di seluruh dunia karena pandangannya yang radikal terhadap peran gender dan seksualitas.

"One is not born, but rather becomes, a woman" merupakan gagasan Simone yang paling terkenal dalam karyanya The Second Sex, ia mengungkapkan bahwa identitas sebagai perempuan bukanlah sesuatu yang ditentukan oleh biologi atau kodrat alami, melainkan dibentuk oleh masyarakat, budaya, dan konstruksi sosial.

Maksudnya adalah identitas perempuan adalah hasil dari proses sosial dan budaya, bukan sesuatu yang inheren atau takdir alami.

Hal tersebut menjadi dasar bagi perjuangan feminisme untuk melawan stereotip gender dan memperjuangkan kebebasan perempuan untuk menentukan hidupnya sendiri.


Pembahasan gender ini sering kali sangat sensitif di kalangan masyarakat karena berkaitan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.

Selain itu, gender juga berkaitan dengan isu kekuasaan dan kontrol dimana sistem patriarki yang telah mengakar dalam banyak budaya menempatkan laki-laki pada posisi dominan, sehingga pembahasan tentang kesetaraan gender sering dipandang sebagai tantangan karena dapat memicu rasa ketidaknyamanan bagi mereka yang merasa bahwa posisi mereka akan terancam.

Dari sudut pandang hukum tata negara, patriarki dipandang sebagai hambatan struktural yang menghalangi tercapainya prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan negara.

Dalam banyak sistem hukum, pengaruh patriarki tercermin dalam rendahnya keterwakilan perempuan dalam politik, kebijakan publik, serta hukum yang sering kali tidak berpihak pada kebutuhan dan hak perempuan.

Dalam hal ini, konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi biasanya menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi namun, implementasi prinsip ini sering terhambat oleh norma sosial patriarkal yang memengaruhi pembuat kebijakan dan pelaksanaan hukum.

Misalnya kasus kekerasan seksual yang sampai hari ini menjadi masalah serius di Negara ini, Komnas perempuan menyatakan bahwa pada tahun 2023 tercatat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan

Baca Juga: Meraih Peluang Ekonomi Indonesia di Tahun 2025

Padahal kasus tersebut sudah tercatat dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan dalam KUHP pun perkara tersebut telah tercatat.

Dengan maraknya kasus tersebut harusnya menjadi isu yang memerlukan perhatian serius dan upaya penanganan yang lebih efektif.

Dengan demikian, Hukum tata negara dapat menjadi alat penting untuk mengurangi pengaruh patriarki dengan menegaskan bahwa semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

Lalu bagaimana tindakan perempuan untuk membantah sistem patriarki yang mengakar di masyarakat? Dan tindakan apa yang harus dilakukan?

Pertanyaan tersebut kerap muncul dalam benak perempuan, dan seharusnya pertanyaan tersebut tertanam dalam diri masyarakat yang intelek.

Untuk menjawabnya, perempuan perlu mengambil berbagai langkah yang melibatkan perubahan dalam pola pikir, tindakan, struktur sosial dalam individu dan masyarakat. Langkah awal yang bisa dilakukan adalah:

1. Meningkatkan Akses Pendidikan

Perempuan dapat membantah patriarki dengan mendapatkan pendidikan yang setara. Pendidikan dapat membuka kesempatan perempuan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lebih luas untuk berkembang dalam berbagai bidang, baik di dunia kerja, politik, maupun sosial.

Dengan pendidikan, perempuan bisa berpartisipasi lebih aktif dan tidak terbatas pada peran tradisional yang dikaitkan dengan gender mereka.

2. Edukasi Diri dan Masyarakat

Patriarki dapat dicegah dengan memulai dari mengedukasi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Dengan mempelajari konsep kesetaraan gender, hak-hak perempuan, dan sistem patriarki, perempuan dapat lebih memahami bagaimana patriarki bekerja dan berbagai dampaknya.

Selain itu, mempromosikan kesadaran ini kepada keluarga, teman, dan komunitas akan membantu menciptakan pemahaman yang lebih luas dan membuka ruang untuk diskusi yang konstruktif tentang kesetaraan.

3. Mendukung Hak-hak Reproduksi dan Kebebasan Tubuh

Perempuan harus memperjuangkan hak atas tubuh mereka, termasuk hak untuk memiliki kesehatan reproduksi.

Hal tersebut juga mencakup menghapus stigma masyarakat dalam pengendalian yang dilakukan oleh patriarki terhadap seksualitas dan hak-hak tubuh perempuan.

Dengan mendapatkan kontrol atas tubuh mereka, perempuan dapat menentang struktur patriarkal yang mencoba mendikte keputusan mereka.

4. Woman suport woman

Ini merupakan prinsip solidaritas di mana perempuan saling mendukung, menghormati, dan membantu satu sama lain dalam menghadapi berbagai tantangan hidup, baik di tingkat personal maupun profesional.

Dukungan ini dapat berupa banyak hal, seperti memberikan dorongan emosional, berbagi pengalaman, menawarkan peluang, atau sekadar menjadi pendengar yang baik.

Dengan saling mendukung, perempuan dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, aman, dan memberdayakan bagi sesama.

Prinsip "Women support women" ini juga menekankan pentingnya membangun solidaritas kolektif untuk memperjuangkan kesetaraan gender.

Dimana ketika perempuan bersatu, mereka memiliki kekuatan lebih besar untuk melawan ketidak adilan, mendorong perubahan sosial, dan menciptakan dunia yang lebih adil untuk semua.

Solidaritas ini tidak hanya menguntungkan perempuan saja, tetapi juga menginspirasi masyarakat untuk menghargai nilai kerja sama dan keadilan yang lebih baik.

Editor : Amin Basiri
#gender #patriarki #masyarakat #tradisi