Oleh: Ubaidillah
RadarMadura.id - Secara sederhana, manusia memiliki dua jenis pengetahuan. Pertama, pengetahuan dasar atau dalam bahasa filsafat sering disebut dengan istilah common sense, pengetahuan yang tanpa penyelidikan mendalam dari apa yang diketahui manusia.
Kedua, pengetahuan yang dihasilkan melalui penyelidikan-penyelidikan menyeluruh dan mendasar untuk memahami objek yangg dipikirkan dan diteliti, hingga menghasilkan kesimpulan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam tulisan ini, kita mencoba mengorek melalui nalar logis untuk menguak ‘anomali’ dari data Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Data adalah acuan kekuatan rasional yang dipengaruhi ruang dan waktu dan dianggap sebagai sumber kebenaran umum yang bersifat dinamis karena mengikuti pola perubahan sosial dan alam. Secara umum, ilmu data dapat mengekstrak wawasan yang bermakna bagi kehidupan manusia termasuk (dalam hal ini) bagi penyelenggara pemerintahan yang merupakan organisasi dengan kinerja berbasis prinsip rasional.
Mulai dari perencanaan, implementasi hingga evaluasi program-program. Proses memperoleh dan mengelolah data dapat dilakukan dengan pendekatan multidisiplin yang menggabungkan prinsip dan praktik ilmu matematika, statistika, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan teknik komputer untuk menganalisis data sesuai kebutuhan.
Analisis ini membantu manusia untuk menjawab pertanyaan seperti apa yang terjadi, mengapa itu terjadi, apa yang akan terjadi, dan apa yang dapat dilakukan dengan hasil tersebut.
Pengertian data, kedudukan dan aspek kebijakan yang melingkupi ternyata bisa terjadi anomali yang memicu pertanyaan, yakni, mengapa dengan data yang sama dapat diberi perlakuan berbeda dalam peruntukan dan penggunaannya secara bertentangan.
Data yang penulis maksud disini lebih spesifik menyangkut data kependudukan atau KTP yang digunakan untuk acuan DPT Pemilu, Pilkada dan penentuan kuantifikasi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Pertanyaannya, dimana letak anomali dari data administrasi kependudukan dalam fungsi-fungsi politik dibanding penentuan kuantifikasi grafik IPM.
Dalam proses demokrasi khususnya Pilkada ,warga pemilik KTP hanya boleh memilih di daerah sesuai alamat yang tertera di KTP, ciri ini menujukkan kemutlakan klaim otoritatif daerah atas warganya.
Tetapi disisi lain, jika menyangkut data IPM, pemilik KTP suatu daerah jika sekolah di kabupaten/kota lain, maka daerah asal tidak punya otoritas memasukkan data warga atau murid tersebut sebagai bagian dari grafik IPM daerah asal, justru data murid tersebut masuk pada data grafik IPM daerah tujuan sekolah.
Dengan demikian, daerah asal ‘angka harapan lama sekolahnya’ semakin tergerus, sedangkan daerah tujuan sekolah, grafik positif IPM-nya semakin naik disebabkan banyaknya sisiwa pendatang dari luar daerah.
Penulis hanya merasa ambigu pada postulat dasar dalam penentuan kuantifikasi IPM sebagaimana paparan Badan Pusat Statistik (BPS) pada forum-forum resmi di Kabupaten Sampang, khususunya berkaitan dengan prinsip-prinsip yang melingkupi IPM dalam pengukuran ‘pengetahuan’ warga melalui indikator harapan lama sekolah dan lama sekolah.
Bila warga suatu daerah melanjutkan sekolah keluar daerah, ternyata hasilnya tidak dicatat sebagai warga yang masuk dalam indikator lama harapan sekolah dan lama sekolah di kabupten asal mereka.
Akhirnya muncul anomali perspektif berikutnya, yakni, apakah data IPM bisa dikatakan mendekati kebenaran empiris bila postulat yang jadi acuan sejak awal menimbulkan tanda tanya bila dinalar dari pendekatan epistimologi.
Karena bila daerah tujuan yang tersumbangi peningkatan positif dari angka statistik IPM melalui warga pendatang yang sekolah, maka apakah logis bila diklaim sebagai capaian pembangunan dari pemerintah daerah yang jadi tempat tujuan sekolah.
Kota-kota besar tujun sekolah, kuliah serta nyantri semisal di Malang, Surabaya, Jogjakarta, Kediri, dan Pasuruan misalnya, bila IPM kabupten/kota tujuan sekolah tersebut ternyata angka statistik akumulatifnya disumbang oleh penduduk pendatang, maka IPM kabupaten/kota tersebut juga bersifat ‘anomali’, sebab hakikatnya angka-angka itu bersumber dari klaim ‘warga semu’ yang hanya pendatang.
Sedangkan kita semua tahu, bahwa warga Madura secara umum, dan Sampang secara khusus banyak yang melanjutkan pendidikan keluar daerah termasuk kepesantren besar diluar Madura.
Dalam prinsip penilaian, IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Umur panjang dan hidup sehat digambarkan oleh Umur Harapan Hidup (UHH) saat lahir, yaitu jumlah tahun yang diharapkan dapat dicapai oleh bayi yang baru lahir untuk hidup, dengan asumsi bahwa pola angka kematian menurut umur pada saat kelahiran sama sepanjang usia bayi.
Pengetahuan diukur melalui indikator rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah. Rata-rata lama sekolah (RLS) adalah rata-rata lamanya (tahun) penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal.
Harapan lama sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya (tahun) sekolah formal yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Standar hidup yang layak digambarkan oleh pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (purchasing power parity).
Anomali pradigmatik kependudukan ini sering jadi bahan perdebatan dibanyak forum-forum resmi, termasuk pembahasan data dalam eksxecutive summary pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diforum Pansus dan rapat-rapat DPRD Sampang.
Namun karena sistem statistik penentuan variabel IPM mengacu dan mengikuti standar Badan Pusat Statistik (BPS) maka publik hanya bisa mempertanyakan dasar teoritis dari postulat yang jadi prinsip BPS selama ini.
Tentu penulis menganggap penentuan variabel IPM bila dikaitkan dengan esensi data kependudukan, serta klaim otoritatif daerah atas data kependudukan dalam pilkada, sebagai sutau pradigma anomali. Dengan kata lain, dapat disebut suatu postulat standar ganda yang mengingkari esensi data kependudukan sebagai bagian tak terpisah dari daerah asal warga.
Disisi lain yang perlu kita pikirkan adalah, data BPS sering jadi sumber berbagai tulisan ilmiah, bila postulatnya secara filosofis dipertanyakan karena berselisih dengan epistimologi ilmu, maka data BPS perlu dikaji lebih dalam lagi untuk memastikan BPS berada pada postulat ilmu yang benar, sehingga kredibilitas data BPS tidak lagi dipertanyakan.
Dari data BPS, pembangunan manusia di Kabupaten Sampang mengalami kemajuan. Dari tahun 2020- 2023, rata-rata kenaikan IPM sebesar 0,48 setiap tahunnya. Status pembangunan manusia di Kabupaten Sampang juga meningkat dari level rendah menjadi sedang sejak tahun 2018. Pada tahun 2023, IPM Kabupaten Sampang meningkat sebesar 0,75 poin, dari 65.44 menjadi 66,19.
Selama tahun 2020 hingga 2023, IPM Kabupaten Sampang terus mengalami peningkatan. Peningkatan IPM tahun 2023 didukung oleh semua dimensi penyusunnya, terutama standar hidup layak. Indikator yang mengalami percepatan pertumbuhan yaitu pengeluaran riil per kapita sebesar 9.363 ribu rupiah, naik sebesar 4,68 persen dibanding tahun sebelumnya. (*)
Editor : Hendriyanto