RadarMadura.id — Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah jadi perbincangan hangat di kalangan aparatur negara.
Banyak yang berharap bisa otomatis naik status, tapi benarkah semudah itu?
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menilai ide pengangkatan PPPK menjadi PNS merupakan langkah positif dari pemerintah.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus berjalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh tenaga honorer, termasuk pegawai paruh waktu.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Begini Bocoran Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025, Nominalnya Bikin Kaget
“Menurut hemat saya, itu ide yang bagus. Tapi fokus utama kita sekarang adalah menyelesaikan transisi tenaga honorer menjadi PPPK terlebih dahulu. Kita ingin semua mendapat perlakuan yang adil,” ujar Bahtra, dikutip dari laman resmi Fraksi Gerindra, Kamis, 6 November 2025.
Apakah PPPK Bisa Otomatis Jadi PNS?
Pertanyaan ini kini banyak muncul di kalangan aparatur. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), perubahan status dari PPPK ke PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Menurut BKN, setiap PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar umum lainnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga prinsip meritokrasi dan mencegah ketimpangan di lingkungan ASN.
“Setiap ASN harus melewati seleksi yang objektif dan adil. Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa melalui proses seleksi,” jelas pihak BKN.
Syarat PPPK Agar Bisa Jadi PNS
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan berpeluang berubah status menjadi PNS, PPPK wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum berikut:
-
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
-
Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun.
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
-
Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia bahkan di luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Menarik Sekitar Alun-Alun Sidoarjo untuk Liburan Akhir Tahun yang Seru, Murah, dan Penuh Spot Instagramable
Tahapan Seleksi CPNS
Setelah memenuhi syarat, PPPK yang ingin mendaftar sebagai PNS harus melewati tahapan seleksi berikut:
-
Pengumuman formasi dan jadwal seleksi.
-
Pendaftaran online melalui portal resmi SSCASN BKN.
-
Seleksi administrasi berkas dan dokumen pendukung.
-
Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
-
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
-
Pengumuman hasil akhir dan penetapan NIP.
Setiap tahap seleksi memiliki tingkat persaingan tinggi. Karena itu, persiapan menjadi kunci utama keberhasilan.
PPPK disarankan mulai menyiapkan berkas, memperdalam latihan soal SKD dan SKB, serta menjaga kondisi fisik dan mental sejak dini.
Selain itu, penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari situs BKN dan Kemenpan RB agar tidak tertinggal pengumuman terbaru terkait formasi maupun jadwal seleksi CPNS.