Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kesempatan Emas! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PPPK Penuh dengan Gaji Hingga Rp7,3 Juta

Fadila An Naila • Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Para calon peserta CPNS dan PPPK 2025 yang akan bersiap-siap untuk pendaftaran.
Para calon peserta CPNS dan PPPK 2025 yang akan bersiap-siap untuk pendaftaran.

RadarMadura.id - Pemerintah memberikan angin segar bagi pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dengan membuka jalur pengangkatan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas kebutuhan tenaga ASN sekaligus memberikan kepastian karier bagi pegawai honorer yang selama ini belum memiliki status tetap.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka! Cek Cara Daftar, Aturan Penempatan, Gaji, dan Siapa yang Paling Berpeluang Jadi ASN Resmi

Kenapa Ada PPPK Paruh Waktu?

Program PPPK paruh waktu lahir untuk menjembatani penataan pegawai non-ASN sekaligus mengisi kebutuhan tenaga ASN di berbagai instansi. Dengan skema ini, pegawai tetap bisa mengabdi pada negara meski belum langsung berstatus PPPK penuh.

Masa kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun melalui perjanjian kerja. Selama periode tersebut, evaluasi kinerja menjadi salah satu faktor penting untuk menentukan apakah mereka layak diangkat menjadi PPPK penuh.

Syarat dan Mekanisme Pengangkatan

Kesempatan menjadi PPPK penuh terbuka, namun hanya bagi pegawai non-ASN yang sudah masuk dalam basis data BKN. Selain itu, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, di antaranya:

Proses pengangkatan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kemenpan-RB, dan BKN.

PPK mengusulkan kebutuhan formasi, lalu Kemenpan-RB menetapkan rincian jabatan dan jumlah, sebelum akhirnya BKN memberikan pertimbangan teknis untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Gaji PPPK Paruh Waktu vs PPPK Penuh

Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diatur detail, namun minimal setara dengan upah non-ASN sebelumnya atau mengikuti upah minimum wilayah.

Jika status sudah berubah menjadi PPPK penuh, maka pegawai berhak atas gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024. Skema gaji PPPK terbagi dari golongan I hingga XVII, dengan rentang mulai Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Segera Daftar! PPPK Paruh Waktu 2025 Tutup 20 Agustus, Cek Jadwal, Aturan, dan Formasi Guru, Kesehatan, hingga Tenaga Teknis

Harapan bagi Non-ASN

Kebijakan ini memberi sinyal positif bagi ribuan pegawai honorer dan non-ASN yang selama bertahun-tahun menanti kepastian status. Dengan adanya jalur transisi dari paruh waktu menuju PPPK penuh, peluang karier di sektor pemerintahan semakin terbuka lebar.

Bagi instansi pemerintah, kebijakan ini juga membantu mempercepat penataan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan tenaga kerja yang memiliki status lebih jelas. (fadila)

Editor : Fadila An Naila
#PPPK Paruh Waktu #asn #pppk #PPPK Penuh Waktu #2025