RadarMadura.id - Pemerintah memberikan angin segar bagi pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dengan membuka jalur pengangkatan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas kebutuhan tenaga ASN sekaligus memberikan kepastian karier bagi pegawai honorer yang selama ini belum memiliki status tetap.
Kenapa Ada PPPK Paruh Waktu?
Program PPPK paruh waktu lahir untuk menjembatani penataan pegawai non-ASN sekaligus mengisi kebutuhan tenaga ASN di berbagai instansi. Dengan skema ini, pegawai tetap bisa mengabdi pada negara meski belum langsung berstatus PPPK penuh.
Masa kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun melalui perjanjian kerja. Selama periode tersebut, evaluasi kinerja menjadi salah satu faktor penting untuk menentukan apakah mereka layak diangkat menjadi PPPK penuh.
Syarat dan Mekanisme Pengangkatan
Kesempatan menjadi PPPK penuh terbuka, namun hanya bagi pegawai non-ASN yang sudah masuk dalam basis data BKN. Selain itu, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, di antaranya:
-
Pernah ikut seleksi CPNS 2024 tetapi gagal lolos.
-
Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
-
Menunjukkan kinerja positif sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
Proses pengangkatan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kemenpan-RB, dan BKN.
PPK mengusulkan kebutuhan formasi, lalu Kemenpan-RB menetapkan rincian jabatan dan jumlah, sebelum akhirnya BKN memberikan pertimbangan teknis untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Gaji PPPK Paruh Waktu vs PPPK Penuh
Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diatur detail, namun minimal setara dengan upah non-ASN sebelumnya atau mengikuti upah minimum wilayah.
Jika status sudah berubah menjadi PPPK penuh, maka pegawai berhak atas gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024. Skema gaji PPPK terbagi dari golongan I hingga XVII, dengan rentang mulai Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Harapan bagi Non-ASN
Kebijakan ini memberi sinyal positif bagi ribuan pegawai honorer dan non-ASN yang selama bertahun-tahun menanti kepastian status. Dengan adanya jalur transisi dari paruh waktu menuju PPPK penuh, peluang karier di sektor pemerintahan semakin terbuka lebar.
Bagi instansi pemerintah, kebijakan ini juga membantu mempercepat penataan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan tenaga kerja yang memiliki status lebih jelas. (fadila)
Editor : Fadila An Naila