JOMBANG, RadarMadura.id - PWNU, PCNU, dan PCINU dapat membuat surat usulan calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) langsung di lokasi pendaftaran Muktamar Ke-35 NU, sebelum melakukan registrasi. Meski demikian keabsahan dokumen tersebut harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf. Tepatnya usai meninjau proses pendaftaran peserta Muktamar KE-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/8).
”Area pendaftaran ini sudah steril. PWNU, PCNU, dan PCINU bisa membuat surat usulan calon AHWA di sini, tapi tetap harus ditandatangani oleh Rais dan Katib, dan distempel,” ungkap Gus Yahya.
Menurutnya, setelah surat usulan selesai dibuat dan ditandatangani sesuai ketentuan, berkas tersebut wajib langsung diserahkan kepada panitia dalam wadah yang tertutup. Untuk kemudian langsung dimasukkan ke dalam kotak suara.
Selain memantau mekanisme pengusulan AHWA, Gus Yahya juga melakukan registrasi kepesertaan Muktamar Ke-35 NU di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Pondok Pesantren Bahrul Ulum. Dengan didampingi Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni.
Baca Juga: Menimbang 'Kemerdekaan' NU di Muktamar Tambakberas: Antara Kemandirian Ekonomi dan Godaan Kekuasaan
Gus Yahya meninjau sejumlah lokasi yang akan digunakan selama forum tertinggi NU tersebut. Dia juga memberikan pengarahan kepada Ketua Panitia Lokal (Panlok) Muktamar Ke-35 NU KH Abdurrozaq Sholeh beserta jajaran panitia dan among tamu.
”Karena ini adalah jam'iyatu adlin wa aman wa ishlahin wa ihsan. Ini jam'iyah yang memperbaiki. Maka tidak boleh ada sedikitpun tindakan yang berpotensi merusak, karena jam'iyah ini adalah jam'iyah yang memperbaiki,” tegasnya. (lil/dry)
Editor : Hendriyanto