SAMPANG, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengukuhkan Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, sebagai Desa Binaan Imigrasi. Pengukuhan tersebut berlangsung melalui kegiatan Pengukuhan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kantor Kecamatan Omben, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono beserta jajaran, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, unsur Forkopimcam Omben, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.
Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat peran masyarakat di tingkat desa. Program tersebut dilakukan melalui peningkatan literasi keimigrasian, deteksi dini potensi pelanggaran, serta penguatan kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin mengatakan pembentukan Desa Binaan Imigrasi diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian. Salah satu fokusnya ialah memastikan masyarakat memahami prosedur keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi.
Baca Juga: Responden Ragukan Kinerja Petugas Sensus Ekonomi, Kepala BPS Sumenep Janji Tingkatkan Pengawasan
"Desa Binaan Imigrasi menjadi wadah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa, kami berharap masyarakat semakin memahami prosedur bekerja ke luar negeri yang benar, sehingga dapat meminimalisasi praktik pemberangkatan PMI nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang," ujar Ahmad Muttaqin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menegaskan bahwa keberhasilan Program Desa Binaan Imigrasi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan dapat berperan aktif dalam edukasi serta deteksi dini potensi permasalahan keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kecamatan Omben dan Pemerintah Desa Omben.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Sampang.
Baca Juga: PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026 Meski Isu Global Menguat
Selain prosesi pengukuhan, peserta mengikuti sosialisasi mengenai Program Desa Binaan Imigrasi yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur.
Materi sosialisasi mencakup tujuan program, penguatan edukasi masyarakat, deteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian, serta pencegahan PMI nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang juga memberikan pemaparan mengenai mekanisme penempatan PMI secara prosedural. Materi tersebut mencakup pentingnya menggunakan perusahaan penempatan yang memiliki izin resmi serta perlindungan yang diberikan pemerintah kepada calon pekerja migran sesuai peraturan perundang-undangan.
Diskusi interaktif setelah penyampaian materi dimanfaatkan peserta untuk membahas berbagai isu terkait penetapan Desa Binaan Imigrasi dan mekanisme penempatan PMI. Peserta juga membahas penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Kantor Imigrasi dalam mencegah pelanggaran keimigrasian.
Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berkomitmen melakukan pembinaan, pendampingan, dan monitoring secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah serta pemerintah desa.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan PMI nonprosedural, TPPO, dan TPPM di Kabupaten Sampang. (*/dry)
Editor : Hendriyanto