SURABAYA, RadarMadura.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur dan membenahi tata kelola organisasi melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, 1–3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 272 peserta yang terdiri atas pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menekankan pentingnya upaya pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Menurutnya, aparatur harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses yang dijalankan oleh setiap aparatur.
Baca Juga: Tegakkan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujarnya saat membuka kegiatan.
Hendarsam menegaskan, penguatan kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebatas fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran, melainkan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh jenjang organisasi.
"Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan mekanisme whistleblowing system untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Selain menghadirkan KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melibatkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia guna memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya. (*/dry)
Editor : Hendriyanto