Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Hendriyanto • Kamis, 2 Juli 2026 | 22:27 WIB
DEPORTASI: Petugas Imigrasi Pamekasan mengantarkan warga Malaysia untuk dipulangkan ke negara asalnya.
DEPORTASI: Petugas Imigrasi Pamekasan mengantarkan warga Malaysia untuk dipulangkan ke negara asalnya.

SIDOARJO, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia berinisial AHMR melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Rabu (1/7/2026).

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Imigrasi Pamekasan sejak keberangkatan di Terminal 2 Bandara Juanda hingga WNA tersebut dipastikan meninggalkan wilayah Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang menyatakan AHMR terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenai tindakan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas mengawal seluruh proses mulai dari check-in, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan menggunakan maskapai AirAsia rute Surabaya–Kuala Lumpur. Pengawalan dilakukan sampai yang bersangkutan memasuki ruang tunggu keberangkatan dan pesawat dipastikan lepas landas dengan aman.

Baca Juga: Imigrasi Gandeng ITB Kembangkan "Pagar Digital" Berbasis Drone untuk Awasi Perbatasan

Seluruh rangkaian deportasi berlangsung tertib dan lancar berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Juanda, serta pihak maskapai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menegaskan, deportasi merupakan salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis guna menjaga kedaulatan negara serta menciptakan kepastian hukum di bidang keimigrasian. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#deportasi #wna #malaysia #imigrasi pamekasan