JAKARTA, RadarMadura.id - Kabar mengenai bayi WNI yang otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sejak April 2026 sempat ramai diperbincangkan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum berlaku dan masih mengacu pada regulasi yang ada.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa pendaftaran bayi baru lahir tetap menjadi tanggung jawab keluarga. Ia menegaskan bahwa aturan ini sudah lama diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," jelas Rizzky pada Senin (06/04).
Masyarakat dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi.
Jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari setelah kelahiran, maka iuran JKN akan dihitung sejak bayi lahir. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak menimbulkan tunggakan iuran di kemudian hari.
"Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan juga menanggapi rencana integrasi dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB. Rizzky menyebut pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi dan tugas pokok yang berlaku.
"Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," kata Rizzky. (*/dry)
Editor : Hendriyanto