SUMENEP, RadarMadura.id – Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sumenep akan dipindahtugaskan untuk membantu pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal itu untuk memperkuat manajemen koperasi di tingkat desa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Benny Irawan mengatakan, penugasan PPPK ke KDMP merujuk pada Instruksi Presiden 9/2025.
Selain itu, ada surat edaran bersama Menteri Koperasi, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”PPPK yang diprioritaskan adalah tenaga teknis dengan pendidikan minimal diploma tiga (D-3),” katanya.
Dia mengungkapkan, PPPK tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian tidak termasuk dalam penugasan tersebut.
Pihaknya juga memprioritaskan pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan pengelolaan koperasi.
Misalnya ekonomi, hukum, manajemen dan ekonomi syariah, dan juga PPPK itu berada di wilayah koperasi itu.
Data BKPSDM, dari total 2.439 PPPK di Sumenep, terdapat 127 PPPK teknis nonguru. Setelah diseleksi, sekitar 52 orang yang dinilai memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan untuk mengurus KDMP.
”Belum kami pastikan apakah ambil data yang 127 atau yang 52,” ungkapnya.
Benny menjelaskan, jika jumlah itu belum cukup, Pemkab Sumenep berencanakan akan melibatkan PPPK paro waktu.
Pemkab Sumenep memiliki 5.224 PPPK paro waktu. Sebanyak 1.028 merupakan tenaga teknis. Sekitar 474 orang memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai SE bersama.
”Para PPPK teknis itu masih tersebar di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Sumenep. Kalau ketentuannya, setiap KDMP terisi satu orang dan maksimal tiga orang,” jelasnya.
Meski begitu, mekanisme penugasan PPPK masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat, terutama terkait sistem administrasi di BKN.
”Secara sistem harus ada rekomendasi BKN. Apakah nanti pindah otomatis atau seperti apa, itu masih belum ada ketentuannya,” tutur Benny.
Terpisah, Kabid Perizinan Kelembagaan Pengawasan dan Pemeriksaan Diskop UKM Perindag Sumenep Hairil Iskandar menyampaikan, jika merujuk pada ketentua, Kemen PAN-RB, setiap KDMP maksimal diisi dua orang. Namun, pihaknya merencanakan satu orang per koperasi.
”Berarti yang kami butuhkan hanya 334 orang, sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumenep,” ujarnya.
Dia menyebut, tidak semua PPPK paham tentang koperasi. Yang pasti mereka ditugkaskan ke KDMP untuk mempercepat operasional koperasi.
”Sejauh ini, kami sendiri belum paham sejauh mana tugas mereka. Entah, nanti apakah ada diklat atau pelatihan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Penugasan ASN ke KDMP belum berlaku di Sumenep. Hairil mengutarakan, saat ini masih pemetaan di BKPSDM. ”Untuk gaji mereka yang ditugaskan ke kopdes tetap digaji instansi asalnya,” tandasnya. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri