JAKARTA, RadarMadura.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mendapatkan temuan berulang menu makan bergizi gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.
Akibatnya, operasional 47 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga hari ke-9 evaluasi nasional Februari 2026 dihentikan sementara.
Puluhan kasus tersebut tersebar di tiga wilayah kerja. Wilayah I lima kejadian, Wilayah II 30 kejadian, dan Wilayah III 12 kejadian. Temuan meliputi roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, hingga menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas.
Temuan tersebut tercatat dalam Data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per 28 Februari 2026 pukul 11.20 WIB. Di Jawa Timur terdapat 17 SPPG.
Dari 47 dapur SPPG itu, empat di antaranya tersebar di Kabupaten Sumenep. Yakni, SPPG Sumenep Pragaan Pakamban Laok 2 Yayasan Bumi Asfan Abadi dan SPPG Sumenep Lenteng Lenteng Timur 2 Yayasan Al Azhar Aengdake.
Selain itu, SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2 Yayasan Santre Ngereng Keae dan SPPG Sumenep Dungkek Jadung Yayasan Tarbiatus Shibyan.
Dalam siaran pers BGN nomor SIPERS-115/BGN/02/2026 disebutkan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang tidak bisa ditawar.
”Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” jelas Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di Jakarta, Sabtu (28/2) dikutip dari bgn.go.id.
Nanik menambahkan, keputusan suspend diambil setelah proses verifikasi lapangan dan laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah.
Evaluasi dilakukan tidak hanya pada produk makanan. BGN juga mengevaluasi manajemen dapur, rantai distribusi, dan prosedur kontrol kualitas.
”Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan,” tegas perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur, itu.
BGN mengungkap bahwa dalam beberapa kasus, makanan yang terindikasi tidak layak telah ditarik sebelum dikonsumsi siswa.
Namun, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan standar dan pembelajaran sistemik bagi seluruh penyelenggara.
SPPG yang disuspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang.
”Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali,” tegas Nanik.
Penutupan berlangsung mulai Jumat (27/2) hingga Kamis (5/3). Selama penutupan, dapur tidak diperbolehkan beroperasi seperti biasa. (tif/luq)
Editor : Amin Basiri