Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Imigrasi Siagakan Layanan di Bandara

Hendriyanto • Senin, 2 Maret 2026 | 12:50 WIB

BERI LAYANAN: Petugas imigrasi melayani WNA. Pasca konflik Iran saat ini penerbangan ke sejumlah negara terbatas.
BERI LAYANAN: Petugas imigrasi melayani WNA. Pasca konflik Iran saat ini penerbangan ke sejumlah negara terbatas.

JAKARTA, RadarMadura.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang menyebabkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara.

Situasi tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Sejumlah negara yang menutup ruang udaranya antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Penutupan tersebut memicu perubahan rute hingga pembatalan penerbangan internasional yang melibatkan maskapai dari berbagai negara.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan atau penundaan.

Ketiga bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Pamekasan Perkuat Sinergisitas, Teken PKS dengan Perusahaan Pers

Dampak dari pembatalan dan penundaan tersebut dirasakan oleh total 2.228 penumpang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi dampak dari gangguan penerbangan tersebut.

Menurutnya, petugas imigrasi telah melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegasnya.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan seluruh petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan yang terjadi.

Langkah lain yang dilakukan adalah meningkatkan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait untuk merespons perubahan jadwal, pengalihan rute, hingga pembatalan penerbangan.

Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Ditindak Imigrasi Pamekasan

Petugas juga diminta melakukan pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi maskapai maupun sumber data penerbangan yang kredibel.

Untuk mengantisipasi dampak administratif bagi penumpang asing, Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan kebijakan khusus terkait penanganan penumpang terdampak.

Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026, kantor imigrasi yang membawahi bandara internasional diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing yang terdampak.

Izin tersebut dapat diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila situasi penerbangan belum kembali normal.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan pembebasan biaya overstay bagi warga negara asing yang tidak dapat meninggalkan Indonesia akibat pembatalan penerbangan.

Dalam kebijakan tersebut, tarif biaya beban ditetapkan sebesar Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi darurat tersebut, dengan syarat melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari otoritas penerbangan sipil atau maskapai.

Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Ditindak Imigrasi Pamekasan

Pihak imigrasi juga mengimbau seluruh penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, agar secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.

“Kami mengimbau penumpang internasional untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#imigrasi #wna #konflik timur tengah