MUNDURNYA Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, disusul Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta sebelumnya Iman Rachman dari posisi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), patut kita berikan apresiasi.
Langkah tersebut menunjukkan pertanggung jawaban etik yang baik—sebuah keteladanan yang justru semakin jarang kita jumpai di negeri ini. Sikap ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan investor bahwa masih ada integritas serta tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas di sektor pasar modal. Saya menilai ini sebagai sinyal positif bagi penguatan kepercayaan investor terhadap bursa kita.
Baca Juga: MH Said Abdullah Bentengi Pemuda dari Arus Ideologi Global melalui Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Namun demikian, langkah mundur para pejabat tersebut saja tentu tidak cukup untuk membangun kembali dan memperkuat kepercayaan investor. Pembenahan kebijakan yang bersifat struktural tetap harus dilakukan. OJK sebagai regulator pasar modal perlu berbenah secara menyeluruh. Salah satu kebijakan yang mendesak untuk diperbaiki adalah kebijakan free float saham.
Komisi XI DPR RI pada tanggal 3 Desember 2025 telah melaksanakan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, dan dalam forum tersebut telah disepakati sejumlah arah perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di bursa.
Beberapa poin penting yang telah disepakati antara lain:
1. Kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
2. Kebijakan free float dalam rangka pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasionalharus memperhatikan beberapa prinsip utama, yakni:
• dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif;
• diarahkan untuk memperkuat basis investor domestik;
• didukung dengan insentif yang memadai serta pengawasan yang efektif;
• tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
3. Dalam penyusunan kebijakan free float yang baru, perlu dimuat ketentuan antara lain:
• perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan saham pemegang saham pra-IPO;
• mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan;
• peningkatan ketentuan free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10–15%, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar, serta dilaksanakan dengan tenggat waktu yang memberi ruang penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
4. Pasar modal harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan dan pembiayaan perusahaan skala menengah dan kecil.
Poin-poin inilah yang akan menjadi dasar pengawasan Komisi XI DPR RI dalam proses perbaikan kebijakan free float di pasar modal ke depan. Selain itu, Komisi XI juga akan membahas pengisian jabatan yang kosong pasca pengunduran diri Ketua OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
*) Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI
Editor : Dafir.