Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Parliamentary Threshold dan Konsolidasi Demokrasi

Dafir. • Jumat, 30 Januari 2026 | 08:18 WIB
Photo
Photo

OLEH: Said Abdullah
Ketua Banggar DPR RI

MENANGGAPI berbagai wacana dan diskursus yang berkembang akhir-akhir ini mengenai parliamentary threshold (PT), ada baiknya kita sejenak menengok praktik demokrasi di sejumlah negara yang telah matang. Hampir seluruh negara demokrasi tersebut menerapkan ketentuan parliamentary threshold. Yang membedakan satu negara dengan negara lain bukan pada ada atau tidaknya PT, melainkan pada besaran angka yang ditetapkan.

Usulan untuk mengganti PT dengan mekanisme penggabungan fraksi dari partai-partai kecil justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik politik. Fraksi gabungan tersebut pada dasarnya memaksa terjadinya “kawin paksa” politik antarpartai, yang belum tentu memiliki kesamaan ideologi, platform, maupun watak kepartaian.

Dalam konteks Indonesia yang bercorak multikultural, kondisi ini sangat rawan menimbulkan konflik internal fraksi dan berujung pada kebuntuan (deadlock) dalam pengambilan keputusan politik.

Model semacam itu mungkin lebih mudah diterapkan di negara-negara dengan karakter sosial dan politik yang relatif homogen. Namun, bagi Indonesia yang plural dan majemuk, penyatuan partai-partai kecil dalam satu fraksi justru dapat menghambat efektivitas kerja parlemen.

Sebaliknya, keberadaan parliamentary threshold justru mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar berjalan lebih efektif, terutama dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan politik. Pada akhirnya, efektivitas tersebut bermuara pada terjaminnya stabilitas pemerintahan dan sistem politik secara keseluruhan.

Perlu ditegaskan kembali, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa MK tidak pernah melarang penerapan parliamentary threshold. Yang dibatalkan oleh MK adalah ketentuan PT sebesar 4 persen pada pemilu sebelumnya, karena MK menilai angka tersebut tidak memiliki landasan asas konstitusionalitas yang kuat dan rasional.

Dalam pandangan saya, sudah saatnya pengaturan PT tidak lagi bertumpu semata-mata pada angka nominal yang ditetapkan secara kaku dalam undang-undang. Alternatifnya, norma PT dapat dirumuskan dengan mendasarkan pada asas representasi yang mendukung fungsi legislasi secara efektif. Misalnya, partai politik peserta pemilu yang berhak mendudukkan wakilnya di DPR wajib memiliki jumlah anggota yang mampu mengisi seluruh alat kelengkapan DPR sebagaimana periode sebelumnya.

Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan dewan. Dengan demikian, partai politik yang berhak duduk di DPR idealnya memiliki sedikitnya 21 anggota DPR. Jika jumlah keterwakilan suatu partai kurang dari jumlah tersebut, maka partai tersebut tidak akan mampu memenuhi kewajiban legislasi secara optimal.

Ketidakmampuan memenuhi alat kelengkapan dewan akan berdampak langsung pada efektivitas peran wakil rakyat dari partai tersebut. Fungsi representasi dan legislasi menjadi pincang, sehingga tujuan utama kehadiran wakil rakyat di parlemen tidak tercapai secara maksimal. (*)

Editor : Dafir.