Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Misteri Akta 65, Kuasa Hukum Jawa Pos Sebut Dokumen Pembatalan Akta 14 Tidak Pernah Ada

Hendriyanto • Jumat, 28 November 2025 | 23:30 WIB

SIMAK: Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair), Ghansam Anand saat memberikan keterangan di persidangan.
SIMAK: Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair), Ghansam Anand saat memberikan keterangan di persidangan.

SURABAYA, RadarMadura.id – Pengacara Nany Widjaja kembali menghindar saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009. Dokumen itu disebut dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto.

Nany menggugat PT Jawa Pos dan menyebut akta tersebut sebagai pembatal atas Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008. Akta 14 berisi pernyataannya yang menyebut bahwa kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata sebenarnya milik PT Jawa Pos.

"Kami tidak mau berkomentar ke mana-mana dulu. Kami fokus bahwa akta nominee tersebut (Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008) kami duga kuat bertentangan dengan undang-undang," kata Billy, Kamis (27/11).

Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair), Ghansam Anand, menilai akta pernyataan nomor 14 termasuk akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia menyampaikan pendapat tersebut saat menjadi ahli dalam sidang gugatan Nany terhadap PT Jawa Pos di PN Surabaya, Rabu (27/11).

Baca Juga: Sengketa Saham DNP: Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan Nany Widjaja

Menurut dia, akta notaris tetap berlaku sepanjang tidak ada bukti pembatalannya. "Akta tersebut harus dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang berkata sebaliknya. Sebelum perjanjian dibatalkan maka akta itu tetap mengikat," tutur Ghansham.

Dalam gugatannya, pihak Nany mengklaim Akta 65 dibuat untuk membatalkan Akta 14. Namun keberadaan Akta 65 masih misterius karena tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan tanpa alasan jelas.

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menilai ada kejanggalan pada akta tersebut. Ia mempertanyakan alasan Nany tetap mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan jika akta pembatalan sudah ada.

"Mengapa minta pembatalan di pengadilan kalau akta pembatalan sudah ada. Membatalkan sesuatu yang sudah dia 'batalkan', ini kan aneh," ujar Sajogo.

Ia meyakini akta itu tidak pernah ada karena dalil gugatan dinilai bertentangan dan menunjukkan iktikad tidak baik. Pihak yang membuat pernyataan, kata dia, semestinya bertanggung jawab atas isi akta yang dia buat sendiri.

"Patut diduga dokumen tersebut palsu, karena meskipun berkali-kali didalilkan dan diperdebatkan dalam gugatan, ternyata akta tersebut tidak ada dalam daftar alat bukti dalam persidangan sehingga bu Nany atau kuasanya telah gagal membuktikan dalilnya sendiri," ujar Sajogo.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Jawa Pos Tegaskan Status Tersangka Nany Widjaja Masih Berlaku, Terkait Penggelapan Dana Rp 89 Miliar

Notaris Edhi dalam jawabannya terhadap gugatan Nany menegaskan bahwa akta yang diklaim sebagai Akta 65 bukan produk kantornya. "Notaris bilang dalam persidangan akta 65 tidak pernah dia buat. Akta terakhir pada 2009 itu nomor 64, bukan nomor 65," ucap Sajogo.

Akta 65 diklaim digunakan untuk membatalkan Akta 14 yang berisi pernyataan Nany tentang pembelian 72 lembar saham PT DNP pada 1998 yang berasal dari PT Jawa Pos. Dalam akta itu Nany menyatakan bahwa hak atas saham tersebut sepenuhnya milik PT Jawa Pos.

Perkara perdata ini kemudian merembet ke ranah pidana setelah PT Jawa Pos melaporkan Nany ke Polda Jatim. Laporan bernomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim itu terkait dugaan penggunaan akta palsu.

Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menyebut Nany bahkan menggunakan akta tersebut sebagai bukti dalam laporan perkaranya sendiri. "Bahkan akta yang diduga palsu tersebut sempat jadi dasar argumen dalam proses gelar perkara di Kepolisian atas laporan yang pertama terhadap Nany," kata Daniel Julian Tangkau.

Ia menegaskan laporan pidana tersebut tidak terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan semata-mata terkait dugaan dokumen palsu. PT Jawa Pos meminta kepolisian mengusut kebenaran keberadaan Akta 65 yang disebut tak pernah dapat dibuktikan dalam persidangan. (*/dry

Editor : Hendriyanto
#Nany Wijaya #jawa pos #DNP #unair #ahli hukum #surabaya