SURABAYA, RadarMadura.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Nindyo Pramono mematahkan dalil gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dalam sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP). Ia menyampaikan pendapat tersebut saat hadir sebagai ahli dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025).
Nindyo, yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menegaskan bahwa tidak semua perjanjian nominee dilarang. Ia menyebut beberapa perjanjian nominee justru diperbolehkan undang-undang.
Dalam gugatannya, Nany mempermasalahkan perjanjian nominee antara dirinya dan PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Pendapat Nindyo tersebut sekaligus membantah klaim Nany yang menilai perjanjian nominee dilarang Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Menurut Nindyo, penafsiran pihak Nany terhadap pasal tersebut tidak tepat. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu mengatur pelarangan bagi penanam modal dalam negeri dan asing, bukan untuk hubungan sesama pihak lokal.
"Subjek yang dilarang dalam Pasal 33 itu penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Pasal 33 tidak dapat diterapkan untuk orang lokal dengan penanam modal dalam negeri," ujar Nindyo dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan melindungi kepentingan nasional dari praktik perusahaan asing yang meminjam nama warga lokal. Pasal itu tidak berlaku jika kedua pihak dalam perjanjian nominee adalah sesama pihak dalam negeri.
"Undang-Undang PT tidak ada larangan tentang nominee," tuturnya.
Nindyo menjelaskan bahwa tindakan nominee selalu berada dalam kendali pihak yang meminjam nama. Ia menyebut perjanjian nominee dapat dibuat secara tertulis atau tidak tertulis.
Perjanjian itu otomatis mengikat ketika para pihak sepakat untuk menandatanganinya. Ia menegaskan perjanjian tersebut berlaku antara legal owner dan beneficiary owner.
"Legal owner itu orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalam perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai penerima manfaat. Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat (PT Jawa Pos)," tutur Nindyo.
Ia juga menanggapi dalil yang menyebut akta pernyataan melanggar hukum. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas akta yang dianggap melawan hukum adalah pembuat akta, bukan pihak ketiga yang tidak menandatangani.
Secara terpisah, pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo menyatakan bahwa pendapat ahli menegaskan tidak ada pelarangan perjanjian nominee antara sesama PMDN maupun WNI. Ia menyebut praktik yang dilakukan PT Jawa Pos dan Nany sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Setuju Pencabutan Lima Perda
"Mengenai kepemilikan saham Jawa Pos di Nyata dengan perjanjian nominee tidak dilarang oleh undang-undang," kata Sajogo.
Sajogo juga menanggapi dalil Nany yang menyebut Akta Pernyataan Nomor 14 Tahun 2008 dibuat secara melawan hukum. Ia menyebut akta tersebut dibuat oleh Nany sendiri.
"Maka kalau akta tersebut dianggap melawan hukum, yang bertanggung jawab terhadap akta tersebut Bu Nany selaku pembuatnya, bukan PT Jawa Pos selaku pihak ketiga yang tidak ikut menandatanganinya," ujar Sajogo. (dry)
Editor : Hendriyanto